JAKARTA – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menghadirkan tersangka kasus dugaan korupsi terkait BLBI Sjamsul Nursalim dalam persidangan selanjutnya. Agenda sidang berikutnya adalah mediasi.
“Besok KPK akan meminta dalam proses mediasi tersebut agar pihak penggugat yaitu Sjamsul Nur Salim itu bisa hadir dalam proses mediasi itu secara langsung,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2019).
Febri mengatakan hal itu mengacu pada hukum acara yang berlaku sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2016. Selain itu, KPK juga ingin mengetahui sejauh mana keseriusan penggugat dalam pengajuan sengketa tersebut.
“Kami juga ingin melihat sejauh mana keseriusan dari pihak penggugat untuk mengajukan sengketa ini di pengadilan di wilayah Indonesia. Jadi kalau memang ada keseriusan di sana untuk proses mediasi ini, kami akan minta besok agar Sjamsul Nursalim hadir secara langsung di persidangan mediasi itu,” sebutnya.
Febri menambahkan dalam putusan sela gugatan perdata Sjamsul Nursalim di Pengadilan Negeri Tangerang itu majelis hakim juga mengabulkan permohonan KPK untuk menjadi pihak ketiga berkepentingan. Febri menilai perlu bagi KPK menjadi pihak ketiga berkepentingan. Sebab, gugatan perdata mengganggu proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Sjamsul Nursalim tersebut.
“KPK memandang kepentingan KPK terganggu dengan gugatan perdata itu. Apalagi KPK sekarang sedang menangani kasus BLBI dan proses penyidikan sedang berjalan itu tersangka SN dan ITN, maka kami mengajukan permohonan sebagai pihak ketiga yang berkepentingan,” sebut Febri.
Sjamsul Nursalim melalui kuasa hukumnya menggugat BPK RI dan Auditor BPK yang merupakan ahli dihadirkan KPK pada sidang terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung beberapa waktu lalu. Gugatan tersebut mempersoalkan audit KPK terkait dengan perhitungan kerugian keuangan negara Rp 4,58 triliun dalam kasus BLBI.
Sementara dalam kasus dugaan korupsi BLBI ini, KPK menetapkan Sjamsul selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Indonesia (BDNI) dan istrinya, Itjih Nursalim, sebagai tersangka. Sjamsul diduga KPK melakukan kongkalikong dengan eks Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung, sehingga mengakibatkan dugaan kerugian keuangan negara Rp 4,58 triliun.
Sjamsul diduga sebagai pihak yang diuntungkan terkait kerugian negara Rp 4,58 triliun itu. KPK juga telah memanggil Sjamsul dan Itjih sebanyak dua kali, namun keduanya mangkir dari panggilan KPK pada 28 Juni dan 19 Juli 2019.
Hits: 24