PadangPanjang,MataSumbar.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang Panjang kembali mengamankan pedagang tuak dengan barang bukti dua jerigen ditambah dua galon minuman memabukkan itu.
Pengamanan itu dilakukan Jumat (28/8) kemaren, setelah menerima laporan warga setempat, di RT 10 Kelurahan Silaing Bawah.
Razia ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) tersebut dipimpin langsung Kabid Trantibum dan Penegakan Perda (Gakda) Herick Eka Putra, S.STP dan Kasi Penegakan Perda Idris, SH, setelah memastikan lokasi dan pemilik warung.
“Kita menurunkan personil kesana, dan benar, kita menemukan warung tuak yang beroperasi kembali, selanjutnya barang bukti kita amankan ke kantor Satpol PP dan Damkar,” kata Kabid Trantibum Gakda Herick Eka Putra kepada matasumbar.com, Minggu 30 Agustus 2020.
Pemilik warung yang menjual Tuak itu, kata Herick, telah melanggar Pasal 10 ayat 1 Perda Trantibum Nomor 9 Tahun 2010 dengan ancaman kurungan 3 bulan penjara dan denda maksimal Rp. 10 juta.
Kabid Herick juga mengimbau masyarakat, jika menemukan indikasi pelanggaran trantibum, segera melaporkan ke Satpol PP.
“Harapan kami agar masyarakat juga mengedepankan aksi pencegahan melalui kelembagaan kelembagaan yang ada di masyarakat dri apalagi ditengah situasi pandemi covid 19,” katanya.
Selain patroli rutin ke lapangan, Satpol PP Kota Padang Panjang sejak 7 bulan lalu juga membuka layanan pengaduan langsung melalui ponsel 0812 188 5 1118.
Pewarta : yb.kmf
Editor : Heri Supriato