PESSEL,Matasumbar.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) menggelar paripurna penyampaian nota dua rancangan peraturan daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Pessel dalam pembahasan pelaksanaan APBD 2020 dan pembentukan susunan perangkat daerah.
Penyampaian nota dua ranperda ini disampaikan Bupati Pessel Rusma Yul Anwar di aula sidang DPRD di pimpin Ketua DPRD Pessel Ermizen dihadiri Wakil Ketua Jamalus Yatim dan Wakil Bupati Pessel Rudi Hariansyah.
Bupati Pessel, Rusma Yul Anwar menyebut, sesuai dengan realisasi anggaran sepanjang 2020 dalam Pertanggungjawaban melalui pemeriksaan BPK RI dengan hasil LKPD 2020 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Ini merupakan suatu prestasi bagi Pemkab, dan opini WTP telah bisa diterima melalui BPK RI selama delapan kali berturut-turut termasuk untuk anggaran 2020” kata Risma Yul Anwar dalam rapat istimewa DPRD Pessel, Senin 7 Juni 2021.
Lanjut di katakan, keberhasilan ini prestasi dan kebanggaan bersama, bahwa di pemkab Pessel di nilai memiliki SDM yang mumpuni dalam melakukan pengelolaan keuangan.
Penyusunan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020, kata Bupati terdiri dari tujuh komponen laporan keuangan, masing-masing terkait laporan realisasi anggaran 2020 sebesar Rp1.629.588.564.634,45, dari Rp 1.698. 028.198.430,00.
Sementara, terkait Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah. Minimal Pemda melakukan evaluasi terhadap perangkat daerah 2 tahun setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
“Dari hasil evaluasi ditemui beberapa kendala dalam efektivitas pencapaian program, serta kurang efisiensi dalam pembiayaan. Kondisi ini disebabkan karena masih terdapat tumpang tindih fungsi antar perangkat daerah,” terangnya.
Berdasarkan hal itu, Pemkab Pessel mengusulkan perubahan susunan organisasi perangkat daerah (OPD) dari 30 menjadi 25 OPD, sebutnya lagi.
Ketua DPRD Ermizen menyampaikan, tahapan penyusunan Perda, terdiri dari tahapan, penyampaian nota pengantar selanjutnya, pandangan umum, pembahasan hingga penetapan sebagai Perda.
“Dengan disampaikannya nota pengantar Ranperda, maka tahapan penyusunan Ranperda menjadi Perda sudah dimulai,” ucap Ermizen.
Diantara lain perubahannya sebagai berikut:
1. Perubahan Bagian Kesatuan Bangsa dan Politik di Sekretariat Daerah menjadi Badan dan berdiri sendiri.
2. Penggabungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tipe B dengan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air tipe B menjadi satu dengan nama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe A.
3. Penggabungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Tipe B dengan Dinas Lingkungan Hidup Tipe C menjadi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup Tipe A.
4. Penggabungan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Tipe B dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan B menjadi Dinas Pertanian Tipe A.
5. Penggabungan Dinas Pangan Tipe C dengan Dinas Perikanan Tipe B menjadi Dinas Pangan dan Perikanan Tipe A.
6. Penggabungan urusan Sosial dengan urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana menjadi Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe B.
7. Penggabungan urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan urusan pemberdayaan masyarakat Desa menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe B.
8. Penggabungan urusan Perindustrian, Perdagangan dan Transmigrasi menjadi Dinas Perdagangan dan Transmigrasi Tipe B.
9. Penggabungan Urusan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dengan urusan Tenaga Kerja menjadi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja Tipe C.
10. Peningkatan tipe Dinas Komunikasi dan Informatika menjadi Tipe B.
11. Perubahan status RSUD M. Zein yang semula Perangkat Daerah menjadi unit organisasi khusus berada di bawah Dinas Kesehatan.
12. Penggabungan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Tipe B dengan Badan Pendapatan Tipe B menjadi Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKP dan AD) Tipe A.(Topit Marliandi).
Editor : Heri Suprianto