MENTAWAI – Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) merupakan inisiatif Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Mentawai melalui pemerintah daerah.
Hal itu di sampaikan Ketua Balegda DPRD Mentawai, Juniarman Samaloisa usai pembahasan Ranperda KTR di Gedung sidang paripurna DPRD Mentawai, Sabtu (3/8).
Menurut, Juniarman lahirnya Raperda KTR ini ada beberapa indikator salah satunya orang tidak perokok paling banyak terindikasi kena penyakit karena menghirup asap rokok orang perokok yang berada di sekitarnya.
Selain itu mentawai merupakan daerah pariwisata, tentu perlu menjaga lingkungan jauh dari asap rokok dengan membuat regulasi zona kawasan tanpa rokok, ujarnya.
Regulasi aturan yang dibuat, kata Juniarman bukan sepenuhnya melarang orang merokok, tapi ada aturan yang sudah di tentukan lokasi tempat merokok, sehingga tidak berimbas kepada orang yang tidak merokok.
“Itu dasar lahirnya ranperda Kawasan Tanpa Rokok” ungkap Juniarman.
Lebih jauh dia mengatakan, dari beberapa pandangan fraksi dalam pembahasan ranperda KTR ini sempat alot, namun seluruh anggota DPRD menyamakan persepsi untuk sepakat tidak boleh merokok dalam ruangan sidang termasuk zona kawasan yang sudah di tentukan.
Dalam ranperda KTR zona yang ditentukan itu seperti, tempat pelayanan umum pemerintahan, Rumah sakit, perkantoran, ditempat sekolah, lokasi pariwisata dan kantor pemerintahan lainnya.
Melihat dari perspek Hak Azasi Manusia (HAM), diakui Juniarman bagi perokok tetap di hargai, namun dengan adanya aturan tentu harus mengikuti peraturandaerah yang sudah di sepekati bersama termasuk kawasan pariwisata, tekuknya.
“Penyampaian nota penjelasan rapat paripurna intinya seluruh fraksi sepakat ranperda kawasan tanpa rokok jadi perda hanya tinggal menunggu masukan-masukan dari pemerintah untuk di tindaklanjuti, tuturnya.
Saat ini ranperda KTR menunggu hasil ferivikasi dari provinsi untuk persetujuannya untuk di sahkan menjadi perda, berharap tidak ada lagi anggota DPRD merokok dalam ruangan sidang, tukasnya (Eriansyah).
Hits: 48