PadangPanjang|MataSumbar.com – Seluruh pungutan dan sumbangan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012. Dalam Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 12 huruf (a) menyebut, Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.
Kali ini dua orang Wartawan Media cetak dan online di kota Serambi Mekah itu, Heri Gusman alias Mak Andi dan Syafriyanto YB, sambangi kantor Dinas Pendidikan guna untuk melakukan konfirmasi dan memberikan informasi kepada kepada Dinas Pendidikan, Drs, M, Ali Tabrani M,Pd, terkait dugaan pungutan yang tidak resmi dilakukan di beberapa sekolah SD, pada hari Senin 30 Agustus 2021, diruang kerjanya.
Kedatangan dua orang awak media tersebut disambut baik oleh kadis Pendidikan Ali Tabrani di ruangan kerjanya dan langsung merespon perihal informasi yang disampaikan awak media.
Dari hasil konfirmasi dan informasi yang diberikan oleh awak media, Kadis Ali Tabrani cepat menanggapi dan langsung melakukan aksinya, menelepon Kabid pendidikan dihadapan kami berdua guna untuk menindaklanjuti hal tersebut untuk memanggil beberapa orang guru yang bersangkutan untuk hadir kekantor Dinas Pendidikan pada Selasa 31 Agustus 2021.
Pada hari yang sama Selasa siang, awak media itu kembali menemui Ali Tabrani disebuah warung di kelurahan Pasar Usang, sambil bercerita dengan santai beliau juga menyampaikan hasil dari pertemuan itu kepada wartawan yang bersangkutan terkait apa yang disampaikan kepada 4 orang kepada sekolah SD yang telah dipanggil ke ruang kerjanya.
“Kita sudah menyampaikan ke beberapa orang kepala sekolah terkait informasi, tentang adanya pungutan-pungutan disekolah yang tidak diperbolehkan untuk dilakukan oleh pihak sekolah, baik itu atas nama komite sekolah” ucap Ali Tabrani
Jadi untuk menyikapi hal tersebut ,kata dia dengan informasi yang berkembang terkait dengan pungutan pungutan kita tindaklanjuti besok dengan memanggil seluruh kepala sekolah SD, sebanyak 32 SD yang berada di Kota Padang Panjang agar ini tidak terulang lagi kedepannya. sebut Ali Tabrani.
“Saya akan memberitahu besok segala sesuatunya kembali untuk kesekian kalinya, karena ini bukan baru-baru ini saja kita sampaikan kepada kepala-kepala sekolah, dari awal saya sudah sampaikan juga bahwa tidak ada pungutan-pungutan yang tidak resmi yang tidak di bolehkah oleh Pemerintah.
Bagi pungutan pungutan yang sudah terlanjur dibayangkan oleh orang tua murid, Ali Tabrani minta untuk mengembalikan kepada orang tua siswa atau wali murid masing-masing, ucap Tabrani.
Pewarta : YB
Editor. : Heri Suprianto