JAKARTA|MataSumbar.com – Red notice terhadap buron kasus dugaan korupsi, Harun Masiku, Polri yakini Harun Masiku tidak bisa lolos dengan mudah karena ratusan negara memantaunya dengan telah diterbitkan ke 194 negara yang tergabung ke dalam keanggotaan NCB Interpol.
“Kecil kemungkinan kalau subjek melintas melalui jalur resmi akan lolos. Sangat kecil kemungkinan,” ujar Sekretaris NCB Interpol Indonesia Hubinter Polri Brigjen Amur Chandra Juli Buana kepada wartawan, Selasa 10 Agustus 2021.
Amur menjelaskan, seluruh dunia sudah mendata identitas Harun Masiku di masing-masing negara. Menurutnya, apabila Harun Masiku terdeteksi di pintu perbatasan negara, maka negara yang berhasil mendeteksi akan langsung mengambil tindakan.
“Interpol seluruh dunia sudah mendata dan meng-alert di setiap pintu perbatasan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Amur mengungkapkan kenapa identitas Harun Masiku tidak tercantum di situs Interpol. Dia menyebut itu adalah permintaan penyidik demi percepatan dan kerahasiaan.
Amur pun membeberkan sejumlah negara juga memilih tidak mem-publish tersangka di situs Interpol. Pasalnya, penerbitan red notice tersangka hanyalah untuk kepentingan penegakan hukum, bukan untuk dipublikasikan.
“Hampir sebagian besar keanggotaan Interpol dunia nggak publish tersangkanya. Mereka menyimpan tersangka dan membagikan khusus hanya untuk kepentingan penegakan hukum saja,” imbuh Amur.
Diketahui, Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait urusan PAW anggota DPR dari PDIP yang meninggal, Nazarudin Kiemas. Bila mengikuti aturan suara terbanyak di bawah Nazarudin, penggantinya adalah Riezky Aprilia.
Namun Harun Masiku diduga berupaya menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan agar dapat menjadi PAW Nazarudin. KPK turut menduga ada keinginan dari DPP PDIP mengajukan Harun.
Ada empat tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Selain Harun dan Wahyu, ada nama Agustiani Tio Fridelina, yang diketahui sebagai mantan anggota Badan Pengawas Pemilu dan berperan menjadi orang kepercayaan Wahyu; serta Saeful, yang hanya disebut KPK sebagai swasta.
Harun Masiku kemudian menghilang. Dia diumumkan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 20 Januari 2020.