Batusangkar – Polsek Lintau Buo Utara ringkus tersangka pelaku pemerkosaan yang melibatkan anak di bawah umur di Jorong salah Nagari Lubuk Jantan Kecamatan Lintau Buo Utara Tanah Datar Minggu (01/09) sekira pukul 01.00 WIB.
Kapolres Tanah Datar, AKBP H. Bayuaji Yudha Prajas.SH melalui pesan WA Rabu (04/09) menyebutkan empat dari lima tersangka berhasil di ringkus petugas sementara satu orang lagi masih diburu petugas.
Dua tersangka pelaku pemerkosaan dengan inisial RA (17) dan RO (17) masih dibawah umur, tersangka (R) dan YF (31) yang merupakan warga Jorong Mawar di duga otak pemerkosaan terhadap Bunga (samaran)” red” (22) warga Nagari Lubuk Jantan Kecamatan Lintau Buo Utara
Berdasarkan keterangan pelaku YF terhadap penyidik berawal, tersangka YF berangkat dari rumah istrinya dan berencana ke rumah orang tuanya di Jorong Mawar, dalam perjalanan tersangka YF bertemu dengan tersangka RA dan RO karena satu arah pulang kedua tersangka ikut tersangka YF.
Dalam perjalanan ke Jorong Mawar tiga tersangka bertemu dengan Bunga dengan inisial R dan D (tersangka D masih diburu polisi) selanjutnya terjadi kesepakatan melakukan pemerkosaan terhadap Bunga.
Kemudian tersangka R menjemput korban dengan membuat skenario merupakan kekasih Bunga dan sedang memadu kasih di semak-semak Batu Ajik sementara tiga tersangka lainnya bertugas menangkap dan memeras Bunga, tetapi bila tidak ada uang korban harus melayani nafsu para tersangka.
Sesuai skenario yang sudah disusun para tersangka Korban Bunga bersama tersangka R dan saksi F sedang duduk dalam semak-semak lalu muncul 4 orang tersangka dan menuduh Bunga melakukan tindakan mesum, tersangka YF mengancam akan menyebar video mesum Bunga, kalau tidak ingin video mesum tersebut tersebar Bunga harus membayar denda.
“Karena Bunga tidak mampu membayar denda dan memohon agar bisa dibebaskan. Bunga sudah masuk perangkap, tersangka YF minta dilayani dan segera menidurkan dan mencopot seluruh pakaian korban.
Selanjutnya tersangka YF dan D secara bersama-sama melakukan perkosaan terhadap Bunga, sementara dua tersangka lainnya RA dan RO hanya ikut menonton pemerkosaan yang dilakukan kedua tersangka.
Perbuatan tersangka dijerat pasal 285 Yo 289 Yo 55 Yo 56 KUHP dan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.(Bonar Surya)
Hits: 339