PASBAR,MataSumbar.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat, tetap berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polres Pasaman Barat. Hal ini dibuktikan dengan penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Shabu yang dilakukan pada tanggal 3 Oktober 2020 lalu.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP. Sugeng Hariyadi, S.IK., MH melalui Kasubag Humas, AKP. Defrizal,.SH mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Shabu.
Dari informasi itu anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pasbar, melakukan penyelidikan pada hari Sabtu tanggal 3 Oktober 2020 sekira pukul 15.30 WIB sekaligus melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku.
“Kita melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku di dua lokasi berbeda” kata Defrizal kepada awak media, Selasa 6 Oktober 2020.
Dia menjelaskan, TKP pertama di amankan inisial M (23) di Dermaga Sasak, Jorong Padang Halaban, Nagari Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pasisia, Kabupaten Pasaman Barat.
Dari tangan tersangka M (23) petugas mendapatkan barang bukti berupa,
3 (tiga) Paket Kecil Narkotika Gol I jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening kemudian dimasukan kedalam kotak korek api merk kerbau, Uang tunai sebanyak Rp.250.000, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX tanpa nomor polisi warna merah biru, 1 (satu) Unit Handphone merk Samsung warna hitam.
Kemudian di TKP ke dua, dirumah tersangka berinisial F (23) di Jorong Padang Halaban, Nagari Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pasisia, Pasaman Barat, dan juga tersangka berinisial H (44) warga Sungai Talang, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat.
Mereka diamankan sekira pukul 15.45 WIB di rumah tersangka setelah dilakukan pengembangan kasus oleh anggota satresnarkoba. Barang bukti yang diamankan berupa 1 Paket Narkotika Gol I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik warna bening yang dibalut dengan timah rokok, 1 (satu) Set Alat hisap Shabu (bong), 1 (satu) buah mancis yang masih terpasang jarum, 1 (satu) buah mancis, uang tunai senilai Rp.185.000, 1 (satu) Unit Handphone merk Samsung Lipat.
Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka M (23) dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No.35 tahun 2009. Sedangkan tersangka F (23) dan H (44) yang diamankan pada TKP kedua dijerat Pasal 132 ayat (1) jo 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) dan 127 ayat (1) huruf A Undang-undang No. 35 tahun 2009.
Pewarta : Wisnu Utama
Editor : Heri Suprianto