PASAMAN, matasumbar.com – Seorang pengedar sabu inisial UA alias Tungkok diringkus jajaran Sat Resnarkoba Polres Pasaman di lokasi kolam miliknya di Kubu Labu Jorong Tanjung Betung, Kamis (31/10/2019) sekira pukul 13.00 WIB.
Penangkapan pelaku pengedar sabu ini dibenarkan Kapolres Pasaman, AKBP. Hendri Yahya setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di daerah Jorong Tanjung Betung.
“Dari informasi tersebut kita perintahkan Kasat Resnarkoba, Iptu Syafri Munir untuk melakukan penyelidikan untuk memastikannya” kata Hendri Yahya.
Disebutkan sebelum di lakukan penangkapan, personil resnarkoba yang di bantu anggota Polsek Rao melakukan pengintaian di sekitar lokasi sesuai informasi yang didapat.
Kemudian anggota melihat sebuah rumah yang berada di atas kolam ikan, banyak keluar masuk kendaraan dan satu orang laki-laki berada dalam rumah di curigai gerak-geriknya.
“Saat anggota memasuki rumah tersebut salah seorang laki-laki lari langsung terjun ke dalam kolam” ucapnya.
Dikatakan, usai di lakukan pengeledahan terhadap pelaku, anggota menemukan Narkotika jenis sabu sebanyak 39 paket yang akan di edarkan.
Menurut Hendri Yahya sabu itu akan di jual dengan berbagai macam harga, mulai dari Harga Rp. 100.000, ( Seratus Ribu Rupiah ) sampai dengan Harga Rp. 1.500.000, ( Satu Juta Lima Ratus Ribu ) per paketnya.
“Tersangka mengakui perbuatannya bahwa barang haram itu miliknya. Dalam penangkapan tersangka di saksikan kepala jorong dan warga setempat ” ujar Hendri Yahya.
Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah di amankan di mako polres pasaman untuk penyelidikan lebih lanjut, tukasnya (*Ers).
Hits: 125