PASAMAN, matasumbar.com – Diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis sabu, pelaku AR (35) di amankan Jajaran Satres Narkoba Polres Pasaman.
Pelaku diringkus polisi di jalan lintas Medan-Bukittinggi tepatnya di depan Mako Polsek Rao, Jorong II Pasar Rao Nagari Tarung tarung, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat sekira pukul 13.30 WIB, Selasa (5/11/2019).
Penangkapan pelaku AR di benarkan Kapolres Pasaman, AKBP. Hendri Yahya dengan menyita barang bukti satu paket sedang Sabu yang di bungkus dengan plastik bening, satu unit timbangan digital, satu buah kaca pirek dan satu plastik klip warna bening, ucapnya kepada matasumbar.com, Selasa (5/11/2019).
Disebutkan Pelaku AR ini merupakan warga jalan Kenari No.167 Lingkungan II Kelurahan Kantin Kotamadya Padang Sidempuan – Sumatera Utara.
Penangkapan pelaku itu berdasarkan informasi bahwa akan ada pengiriman Narkotika jenis Sabu dari daerah Sumatara Utara ke daerah Kabupaten Pasaman dengan menggunakan travel angkutan umum, terangnya.
Berawal dari informasi tersebut, kata Hendri Yahya kita perintahkan Kasat Narkoba Iptu. Syafri Munir beserta anggota untuk melakukan pengintaian di daerah muara cubadak Nagari Padang Mentinggi Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman sekira pukul 10.00 WIB sekaligus mengikuti mobil travel, ujarnya.
Dikatakan, tepat didepan Mako Polsek Rao petugas memberhentikan travel angkutan umum yang di Back Up oleh Kapolsek Rao Iptu Fahrur Rozi, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap penumpang yang dicurigai duduk di depan samping Sopir.
“Pelaku mengakui bahwa 1 paket sabu itu miliknya yang akan di bawa ke daerah Tapus Kecamatan Padang Gelugur Kabupaten Pasaman” terangnya.
Saat ini pelaku bersama barang bukti telah di amankan di Mako Polres Pasaman guna untuk proses peyidikan lebih lanjut, tukasnya (Ers).
Hits: 78