PASAMAN, matasumbar.com – Selang beberapa jam setelah dilakukan penangkapan terhadap inisial HF (17), Sat Resnarkoba Polres Pasaman Kembali mengamankan Tiga orang pengedar ganja.
“Ketiga tersangka di amankan petugas di jalan Lintas Sumatera Medan-Bukittingi di Jorong Petok, Nagati Panti Selatan, Kecamatan Panti sekira pukul 00.30 WIB, Minggu 1 Desember 2019 dini hari, ucap Kapolres Pasaman, AKBP. Hendri Yahya.
Pelaku yang diamankan itu tiga orang merupakan pengedar mereka adalah Beni Adilla Ayatra (34), Darmawati (37) warga simpang tigo koto baru, Kecamatan Luhak nan duo, Pasaman Barat, sedangkan Rasdianto (26) warga palembang.
Sementara, kata Hendri Yahya ada dua orang tersangka lagi berperan sebagai pengawal yaitu Dasa (31) dan Dese (23) warga simpang tigo Bedeng Jorong Sungai Talang, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak nan Duo, Pasaman Barat, ucapnya.
Saat dilakukan penangkapan, di lokasi kejadian petugas berhasil mengamankan barang bukti ganja kering sebanyak 51 paket besar siap edar yang di bungkus dalam dua buah karung plastik.
“Barang bukti ganja kering yang di amankan itu di perkirakan seberat 51 kilogram” ujarnya.
Dijelaskan Hendri Yahya menurut pengakuan pelaku seluruh barang bukti itu berasal dari Madina-Sumatera Utara mobilisasi menggunakan satu unit Mobil Toyota Avanza warna hitam BA 1290 SE dan satu unit mobil merk Honda Brio warna silver BA 1032 SF.
Saat ini barang bukti bersama tersangka sudah di amankan di mako polres pasaman untuk proses selanjutnya (Ers).
Hits: 44