Matasumbar.com – Jajaran Polres Padang Pariaman mengamankan empat pelaku perbuatan tidak senonoh terhadap anak di bawah umur di Tobok Ketek Nagari Toboh, Kecamatan Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman.
Perbuatan bejat tersebut di alami oleh inisial DP (17) yang di gilir beberapa orang lelaki.
Tiga dari empat orang buruh itu masing-masing SH (23), NR (25) dan JT (20) berhasil ditangkap polisi pada Rabu (11/9/2019) dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah melalui pemeriksaan, mereka ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Padang Pariaman AKBP Rizki Nugroho kepada awak media, Jumat (13/9/2019).
Rizki mengatakan, kejadian berawal saat DP yang berpacaran dengan RZP (17) pada Februari 2019 lalu.
Saat itu, RZP membawa DP ke sebuah gudang batu bata di daerah itu. RZP memaksa DP untuk melakukan hubungan suami istri.
Kejadian itu berulang hingga 3 kali dalam rentang waktu tiga minggu. Ternyata kejadian itu diketahui oleh seorang buruh yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Padang Pariaman.
“DPO itu mengancam DP akan menyebarkan kejadian antara DP dengan RZP ke warga. Karena diancam, DP akhirnya melayani nafsu bejat DPO dengan empat orang rekannya,” kata Rizki.
Akibat kejadian itu, menurut Rizki, korban menjadi trauma dan akhirnya memberanikan diri melaporkan ke polisi pada 10 September 2019 lalu.
“Setelah mendapatkan laporan itu, kami bergerak cepat dengan mengamankan pacarnya RZP dan tiga buruh lainnya,” kata Rizki.
“Setelah mendapatkan laporan itu, kami bergerak cepat dengan mengamankan pacarnya RZP dan tiga buruh lainnya,” kata Rizki.
Selain menetapkan tiga buruh itu sebagai tersangka, menurut Rizki pihaknya juga menetapkan sang pacar RZP sebagai tersangka.
RZP ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Sekarang kami mengejar satu orang buruh lagi yang masuk dalam DPO,” kata Rizki (**)
Hits: 300