PARIAMAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Pariaman berhasil melakukan penangkapan terhadap Dua orang laki-laki dewasa, yang diduga Pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Selasa (6/8) sekira pukul 10.30 wib.
Penangkapan dilakukan di kediaman para Tersangka yaitu di Korong Teluk Nibung Nagari Sunur Barat dan di Korong Olo Sunur Nagari Sunur Tengah Kecamatan Nan Sabaris kabupaten Padang Pariaman.
Adapun Identitas Tersangka diantaranya berinisial “SP alias Asep” (30) dan “RM” (21) keduanya merupakan warga Kecamatan Nan Sabaris Kabupaten Padang Pariaman,
Barang bukti berupa 1 (Satu) paket yang dibungkus plastik klip bening diduga Narkotika jenis Sabu, 16 (Enam Belas) paket kecil dibungkus dengan plastik bening diduga Narkotika jenis Sabu, 1 (Satu) buah timbangan digital warna silver, 2 (Dua) unit hp merk xiomi warna Ping Putih dan Samsung lipat warna hitam.
Kapolres Padang Pariaman AKBP Rizki Nugroho melalui Kasat Res Narkoba Polres Padang Pariaman IPTU Edi Harto S.H. menjelaskan, bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat diketahui Tersangka “SP” sering melakukan transaksi narkoba di lokasi Sekitaran rumahnya.
Pada hari Selasa (06/08/2019) sekira pukul 09.00 wib, Tim Opsnal Kilat Satres Narkoba Polres Padang Pariaman melakukan penyelidikan di rumah Tersangka “SP”.
Pada pukul 10.30 wib, Tim Opsnal langsung mengamankan Tersangka “SP” persis didepan rumahnya, kemudian Tim melakukan penggeledahan.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam kantong celana depan sebelah kanan milik Tersangka “SP”,Team mendapatkan Barang bukti berupa 1 (satu) paket menengah diduga Narkotika jenis Sabu dan sebuah hp merk Samsung warna Hitam.
Dari pengakuan Tersangka “SP”, bahwa barang haram tersebut miliknya dan masih ada ditangan Tersangka “RM” di Korong Olo Sunur Nagari Sunur Tengah Kecamatan Nan Sabaris Kabupaten Padang Pariaman.
Pada pukul 11.30 wib, Tim Opsnal berhasil menangkap Tersangka “RM* di rumahnya. Dari pengakuannya, Barang bukti tersebut disimpan di belakang rumah nya.
Tim Opsnal langsung mengambil barang bukti tersebut di belakang rumah Tersangka “RM” dengan disaksikan oleh wali nagari dan wali korong setempat.
Tim Opsnal menemukan berupa 1 (Satu) buah kotak rokok merk umild yang dibungkus dengan plastik warna bening. Dalam kotak rokok tersebut terdapat sebanyak 16 (Enam Belas) paket kecil dibungkus dengan plastik warna bening didalam plastik klip warna bening diduga Narkotika jenis Sabu dan 1 (Satu) buah kaca pirex yang berisikan jarum yang di tutupi kompeng warna merah.
Kedua Tersangka berikut Barang bukti diamankan dan di bawa ke Mako Polres Padang Pariaman, guna dilakukan proses pengembangan lebih lanjut. Darimana didapatkan Barang haram tersebut.(Redaksi).
Hits: 253