MENTAWAI|Matasumbar.com – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kepulauan Mentawai menggelar operasi Zebra Singgalang 2022 dengan melaksanakan apel gelar pasukan bertempat di halaman mako polres mentawai, Senin 3 Oktober 2022.
Apel ini digelar dalam rangka cipta kondisi Kamseltibcarlantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas) menjelang natal dan tahun baru 2022 ditengah pandemi Covid-19.
Amanat Kapolres Mentawai, AKBP.Mu’at,SH,MM yang di bacakan Pj Bupati Mentawai, Martinus Dahlan menyampaikan, kondisi dinamis masyarakat salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembanguan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang di tandai dengan terjaminnya keamanan, ketertiban dan tegaknya hukum.
Selain itu terbinanya ketentraman yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah dan menanggulangi segala bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.
Dikatakan, keberhasilan pelaksanaan tugas polri dalam menciptakan kamtibmas dan kamseltibcarlantas ini di perlukan sistem, manajemen dan standar keberhasilan operasional baik di tubuh polri maupun di luar instansi lainnya.
Dengan demikian, untuk mewujudkan hal itu, Polri melaksanakan operasi di bidang lalu lintas dengan sandi operasi zebra 2022 yang di laksanakan selama 14 hari mulai 3 sampai 16 oktober 2022.
Dalam hal ini,Pj Bupati Mentawai menghimbau kepada masyarakat atau pengguna kendaraan bahwa pelaksanaan operasi zebra singgalang ini 7 prioritas pelanggaran yang akan di tindak.
“Ini di lakukan petugas lalu lintas, guna mewujudkan kamseltibcarlantas dan mengurangi terjadinya fatalitas pelanggaran yang berujung kecelakaan” tuturnya.
Berikut 7 prioritas operasi zebra singgalang 2022 yang di laksanakan di bumi sikerei.
1. Pengemudi atau pengendara menggunakan ponsel saat berkendara
2. Pengemudi yang masih di bawah umur.
3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang .
4. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI atau yang tidak menggunakan safety belt.
5. Pegendara sepeda motor dalam pengaruh alkohol.
6. Pengendara sepeda motor yang melawan arus.
7. Pengendara sepeda motor melebihi batas kecepatan atau kebut-kebutan.
Editor : Heri Suprianto