Limapuluh Kota|Matasumbar.com – Kurikulum Muatan Lokal Budaya Adat Minang (Mulok BAM ) tidak lagi diajarkan di sekolah, sehingga memicu banyak protes dari berbagai kalangan masyarakat.
Menurut masyarakat, bahwa Budaya Adat Minang sangat penting untuk diajarkan semenjak dini agar generasi penerus paham tentang adat dan menjadi pribadi yang ber-adat.
Namun harapan berbagai kalangan masyarakat itu sekarang bergantung kepada kesiapan Dinas Pendidikan Limapuluh Kota untuk menyiapkan perangkat pembelajarannya.
Kadis Pendidikan Limapuluh Kota Indrawat S. Pd, M M. Pd kepada Media melalui pesan Whatsaap tanggal 24 Maret 2022 menyatakan, bahwa dirinya berkomitmen untuk melaksanakan Mulok BAM di Limapuluh Kota, karena hal ini merupakan program Bupati/wakil Bupati yang wajib didukung.
Ketika ditanya tentang persiapan untuk mengajarkan Mulok BAM di Limapuluh Kota Kadis menyatakan sudah mendelegasikan tugas tersebut ke Kabid Kebudayaan.
Sementara itu Kabid Kebudayaan Hidwan Reta menyatakan bahwa benar Kadis sudah mendelegasikan tugas tersebut ke Bidang Kebudayaan. Dirinya akan segera berkordinasi dengan Kabid Pendidikan Dasar tentang persiapan bahan ajar tersebut dan kewenangan kurikulum berada pada Kabid Pendidikan Dasar, ujarnya.
Ketika media mencoba mengkonfirmasi ke Kabid Dikdas didapat informasi dari Hidwan Reta bahwa kabid Dikdas tidak ada di tempat karena sedang tugas luar ke Jakarta.
Sementara itu Kepsek SMPN 1 Luhak, Harinieti, S.Pd,M.Pd berpendapat, bahwa pembelajaran BAM sangat perlu diajarkan di sekolah karena pembelajaran BAM disamping melestarikan budaya , pembelajaran BAM adalah pendidikan karakter.
Menurut Dt. Sutan Simarajo dari Situjuah pengajaran mulok BAM sebaiknya berdiri sendiri karena kalau di integrasikan tidak akan optimal, disebabkan tidak semua guru paham tentang materi yang akan diajarkan. Sehingga tujuan pembelajaran tidak akan tercapai dengan baik.
Pendapat salah seorang tokoh pemerhati pendidikan Delfitra dari Ormas Pekat IB Limapuluh Kota mengingatkan Dinas Pendidikan agar tidak lengah dalam mempersiapkan payung hukum dan bahan ajar pembelajaran Muatan Lokal Budaya Adat Minang (BAM),karena masyarakat menuntut agar BAM diajarkan kembali di sekolah.
“Kita tidak ingin terjadi gejolak ditengah-tengah masyarakat” ucap Delfitra
Lebih lanjut Delfitra menyampaikan, agar pihak Dinas memperhatikan masukan dari Kepala Cabang Dinas Wilayah IV Provinsi Sumbar Drs. Asrixun, M.MPd. yang menyatakan, bagi Sekolah SD dan SMP yang mau menerapkan Kurikulum Muatan Lokal berdasarkan Kurikulum 2013 harus memahami Permen no 79 tahun 2013 dalam pelaksanaannya.