BANTUL – Polisi meringkus 3 orang yang melakukan pemerasan terhadap Jaya, seorang pengusaha di Bantul. Modusnya, 3 orang itu mengaku wartawan dan mengancam akan menyebarkan foto korban saat bersama teman wanitanya.
Kejadian berawal saat korban bersama teman wanitanya singgah di sebuah rumah makan di Bantul, pekan lalu. Setelah pulang dari rumah makan itu, rupanya korban Jaya dibuntuti 3 tersangka yang mengendarai mobil bernomor polisi B 1417 POC.
“Selanjutnya korban didatangi 3 pelaku di rumahnya, ketiganya mengaku wartawan dan bilang kalau sudah mendokumentasikan kegiatan korban (bersama teman wanitanya di Rumah Makan),” kata Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Riko Sanjaya, Selasa (27/8/2019).
“Terus para pelaku minta uang ratusan juta kepada korban, jika korban tidak memenuhinya maka dokumentasi (foto korban bersama teman wanitanya di Rumah Makan) akan disebarluaskan melalui pemberitaan,” imbuhnya.
Ketiganya meminta uang hingga Rp 100 juta. Namun, setelah melalui negosiasi akhirnya tercapai kesepakatan antara korban dan ketiga tersangka. “Akhirnya deal di Rp 50 juta dan baru dibayar korban Rp 15 juta, dan untuk kekurangannya akan ditransfer korban keesokan harinya,” kata Riko.
Karena tak kunjung ditransfer oleh korban, akhirnya ketiga tersangka bermaksud mendatangi rumah korban. Merasa jadi korban pemerasan korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Bantul, Rabu (21/8). “Malam harinya kami berhasil menangkap ketiga pelaku di sebuah rumah makan,” ujar Riko.
Adapun 3 orang tersebut adalah Muddin Sidauruk (46), warga Dusun Kurahan, Desa Bantul, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul, Toni Sitompul (50), warga Kelurahan Jatimulya, Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat dan Dedy Tampubolon (30), warga Kelurahan Bojong Menteng, Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat dengan mengendarai
Dari hasil interogasi, ketiganya telah beberapa hari tinggal di Yogyakarta. Selain itu, dari hasil penelusuran, ternyata ketiganya bukan berprofesi sebagai wartawan.
“Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” imbuh Riko (#).
Hits: 172