Sumbar Matasumbar.com, R (32) Pelaku pencabulan anak di bawah umur di amankan tim reskrim Mentawai, setelah melakukan perbuatan di luar nikah dengan salah seorang siswi MTSN Tuapeijat kecamatan Sipora Utara kabupaten kepulauan Mentawai.
Menurut pengakuan pelaku R (32) perbuatannya dilakukan sejak 1 Oktober 2018, saat itu korban berinisial F (16) bersama tiga temannya berada di lokasi Paud Raudhatul Athfal Ra Amanah km. 6 tuapeijat yang berdekatan dengan sekolah, disitu pelaku memulai perbuatan bejatnya dengan cara merayu, karena korban tidak mau pelaku memaksakan diri untuk melakukan perbuatannya.
Diketahui, pelaku bersama korban baru menjalani hubungan satu bulan dan pelaku melakukan perbuatan sudah empat kali hubungan diluar nikah, bahkan pelaku bersama korban baru menjalani hubungan satu bulan, namun pelaku nekat melakukan perbuatan tidak snonoh terhadap anak dibawah umur yang masih sekolah.
Akhirnya pelaku ketagihan untuk berbuat di luar nikah pada lokasi yang sama sekira pukul 13.00 WIB di lokasi Paud Raudhatul Athfal Ra Amanah km. 6 Tuapeijat kecamatan sipora utara. Untuk aksi kelima kali, pelaku gagal melakukannya, karena dipergoki salah seorang guru MTSN pada hari jumat (9/11) sekira pukul 13.00 WIB.
Dari kejadian tersebut pihak sekolah menyampaikan informasi ini ke pihak keluarga. Karena tidak menerima perbuatan pelaku, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke polres mentawai sesuai laporan Nomor. Pol : LP/65/XI/2018/Spk. A Reskrim Mentawai tentang perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
Waka Polres Mentawai melalui Kasat Reskrim, Iptu. Hendri Bayola mengatakan, pelaku pencabulan anak dibawah umur inisial R (32) berasal dari Siberut Utara berdomisili sekarang di km. 6 Tuapeijat serta perbuatan yang dilakukan pelaku telah menjalani proses penyidikan, sehingga diamankan dimako polres kepualaun Mentawai.
Pelaku diamankan tim reskrim mentawai setelah menerima laporan dari masyarakat dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku pada hari senin (12/11) sekira pukul 12.00 WIB di lokasi km. 6 tuapeijat kecamatan sipora utara, kata Hendri Bayola kepada Otoritasnews.co.id, Rabu (14/11/2018).
Perbuatan pelaku di kenakan pasal perlindungan anak 76 E. Junto pasal 82 ayat 1 UU nomor 35 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara denda 5 miliar.
Sumber: Otoritasnews
Editor : Rizal Basri
Hits: 96