Salah satu pekerjaan pembangunan drainase tanpa papan nama proyek di Nagari Kumango
Batusangkar, matasumbar.com – Ormas Pekat IB Tanah Datar sorot proyek pembangunan drainase dan pemasangan gorong-gorong di Nagari Kumango, Kecamatan Sungai Tarab tanpa plang nama proyek, disinyalir proyek siluman.
Pantauan tim matasumbar.com, Sabtu (26/10/2019) pihak pejabat kegiatan di anggap kurangnya kontrol terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dikerjakan bagi pemenang tender, sehingga banyak proyek dikerjakan asal jadi.
Lebih anehnya lagi saat awak media konfirmasi pimpinan proyek seakan acuh tak acuh, ketika ditanya plang proyek, selain itu informasi masyarakat juga ada salah seorang pengendara motor jatuh saat melewati lokasi pembangunan tersebut.
“Bagaimana pihak pemerintah dan termasuk masyarakat bisa mengontrol pembangunan drainase tanpa papan proyek itu,” kata Sekretaris Ormas Pekat IB Kabupaten Tanah Datar, Taufik Nofel.
Menurut Taufik hal ini bisa memberikan keleluasaan bagi kontraktor untuk berupaya “bermain-main” dalam pelaksanaan pembangunan, karena tidak adanya keterbukaan informasi, termasuk pihak kontraktor juga menyalahi aturan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Seharusnya PPTK memberikan teguran kepada kontraktor lantaran proyek tidak memasang plang atau papan informasi paket pekerjaan.Kalau pembangunan tidak diketahui publik asumsi masyarakat pekerjaan yang dikerjakan kontraktor tersebut asal jadi, sebut Taufik.
Seperti diketahui pemasangan plang papan proyek , diharuskan karena merupakan kewajiban, sesuai dengan Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pihak pelaksana diwajibkan untuk memasang plang papan nama proyek, sehingga masyarakat mudah melakukan pengawasan terhadap proyek, ujarnya.
Disebutkan, proyek yang tidak menggunakan plang papan nama proyek patut dicurigai dan diduga proyek bermasalah.
Ia mengatakan, tidak adanya plang nama proyek berarti masyarakat akan sulit untuk mengawasi pekerjaan tersebut, sementara masyarakat harus mengetahui pembangunan yang di selenggarakan pemerintah, agar masyarakat mengetahui penggunaan uang negara kemana arahnya.
“seharusnya adanya plang papan proyek setidaknya kontraktor juga ikut menjalankan peraturan Undang Undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, tutur Taufik.
Saat ini, paket pekerjaan yang sedang dikerjakan tersebut juga belum kita ketahui apakah menggunakan anggaran APBD Kabupaten, APBD Provinsi atau APBN termasuk pihak rekanannya,” tegas Taufik
Taufik mendesak pihak dinas terkait agar menegur pihak rekanan yang tidak melaksanakan amanah undang-undang yang mengatur tentang standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaan proyek yang ada di wilayah Kabupaten Tanah Datar Sumatera Barat. Bila perlu pihak dinas terkait dapat memberi sanksi.
“Pekerjaan itu harus di hentikan, sebelum memasang plang nama, jangan dibiarkan untuk melanjutkan pekerjaan proyek-proyek yang didepan mata ujar Taufik.(Bonar Surya).
Hits: 404