Padang, Matasumbar.com – Sepanjang tahun 2018 ada sekitar 29.868 tilang yang dikeluarkan Satlantas Polresta Padang. Angka ini meningkat dari tahun sebelumnya yang berjumlah 24.257 surat tilang.
Demikian yang disampaikan Kompol Asril Prasetia, Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Padang saat ditemui media disela-sela pengamanan natal dan tahun baru, Kamis (26/12)
Lebih jauh diterangkannya bahwa jumlah tersebut tentunya akan meningkat jika dilakukan rekapitulasi secara keseluruhan pada akhir tahun nanti.
“Dari jumlah denda 29.868 tilang itu mencapai Rp2.544.356.000, tahun ini, sementara pada 2017 jumlah denda tilang sebanyak Rp1.838.993.000. Disini terlihat sekali peningkatan akan pelanggaran lalu lintas dari tahun sebelumnya.
Ia mengatakan data pelanggaran sebanyak 29.868 tersebut didominasi oleh kendaraan roda dua dengan persentase tujuh puluh persen.
“Salah satu pelanggaran yang sering dilakukan pengendara sepeda motor yakni tidak memakai helm, serta helm yang dipakai juga tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Disamping itu kelengkapan dokumen seperti tidak memiliki SIM juga sering ditemui,” ujanya.
Asril juga menerangkan bahwa Pihaknya mencatat angka kecelakaan pada 2018 juga mengalami peningkatan dibandingkan 2017. Tentunya hal ini disebabkan masih kurangnya kesadaran masyarakat terhadap aturan berlalu lintas serta faktor bertambahnya jumlah kendaraan.
“Banyak masyarakat yang patuh karena takut dengan petugas, bukan karena aturan berlalu lintas. Inilah yang kami himbau kepada masyarakat demi keselamatan pengendara masing-masing,”tutupnya.
Sebelumnya terhitung dari Januari-November 2018 ada 614 kasus kecelakaan, dengan korban meninggal dunia 60 orang. Sedangkan selama 2017 tercatat ada sebanyak 576 kasus kecelakaan, dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 51 orang. (QQ)
Hits: 80