MENTAWAI|Matasumbar.com – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Sipora Selatan memberikan pelatihan penguatan kapasitas dan manajemen pengetahuan saksi dari peserta Pemilu 2024 bertempat di aula gedung nasional Sioban, Rabu (7/2/2024).
Pelatihan saksi yang di lakukan panwascam Sipora Selatan ini sebagai bagian dari upaya untuk menjaga kemurnian suara masing-masing partai politik (Parpol) di tempat pemungutan suara (TPS).
Kapolsek Sipora, Iptu Noval dalam arahannya menyampaikan, sebanyak 16 saksi peserta pemilu yang mengikuti pelatihan penguatan kapasitas ini perlu memahami tugasnya pada saat pemungutan suara nanti.
Diharapkan melalui pelatihan saksi peserta pemilu ini dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, sehingga terjaga kualitas pemilu yang berintegritas.
Kordiv PP dan PS Bawaslu Mentawai, Tulus Chandra Simanungkalit mengatakan, saksi parpol yang di beri penguatan kapasitas dari pengawas pemilu perlu menjalin komunikasi dan kordinasi saat melaksanakan tugas di TPS.
“Penting meminimalisir potensi pelanggaran di TPS dan saksi peserta pemilu harus menjalankan tugas sesuai tupoksinya sebagai garda terdepan di TPS” ujarnya.
Dia menegaskan, untuk meminimalisir terjadi pelanggaran di lokasi TPS, saksi peserta pemilu harus bekerja secara maksimal sesuai dengan regulasi aturan.
Nah, saksi peserta pemilu dan pengawas TPS harus saling bekerjasama dan pelatihan ini juga di harapkan ilmu yang di serap dapat di aplikasikan saat melaksanakan tugas di TPS.
Ditempat yang sama saat membuka kegiatan penguatan kapasitas dan pelatihan peserta pemilu, Kordiv HP2H Bawaslu Mentawai, Nasrullah Siritoitet menyampaikan, pelatihan yang di berikan kepada saksi peserta pemilu ini berdasarkan surat edaran Bawaslu RI nomor 6 tahun 2024.
Ada tiga poin yang harus di pahami yaitu poin pertama, proses tahapan pemungutan dan penghitungan suara melibatkan serangkaian kegiatan komplit, sehingga apa yang di laksanakan, pemahamannya setiap tahapan tersebut menjadi kunci agar saksi peserta pemilu dapat melaksanakan tugasnya secara efektif.
“Mudah-mudahan materi yang diserap para saksi peserta pemilu dapat mengaplikasikan ilmu tersebut saat melaksanakan tugas di TPS” harapnya.
Poin kedua, dalam proses pungut hitung itu terdapat resiko tinggi terhadap pelanggaran seperti kekeliruan administrasi, kecurangan dan manipulasi.
Dengan demikian saksi peserta pemilu perlu di lengkapi dengan keterampilan teknis dan pengetahuan regulasi untuk mengindentifikasi dan mengajukan keberatan atas pelanggaran tersebut.
Poin ketiga, pasal 351 ayat 8 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu adalah memaksimalkan pokoknya saksi peserta pemilu di latih oleh Bawaslu yang di lakukan di seluruh Indonesia, (Ers).
Editor : Tim Redaksi