Matasumbar.com – Selama pelaksanaan Operasi Patuh Singgalang 2019 di Kota Padang hingga senin (9/9), Satlantas Polresta Padang sedikitnya mengeluarkan 2.572 surat bukti pelanggaran (tilang) karena melakukan pelanggaran lalu lintas.
“Jumlah tersebut kemungkinan bertambah hingga hari terakhir pelaksanaan kegiatan tahunan ini pada 11 September 2019,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kaslan) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Komisaris Polisi (Kompol) Asril Prasetya.
Khusus di Kota Padang, Sebut Asril Prasetya kami mencatat sebanyak 862 kasus pelanggaran tak menggunakan helmet, nyaris menembus angka 900. Bisa saja pada akhir pelaksanaan Operasi Patuh Singgalang mencapai 1.000 pelanggaran,” terangnya.
“Pelanggaran yang terbanyak terjadi dalam Operasi Patuh Singgalang 2019 di dominasi pengendara tidak menggunakan pelindung kepala (helmet-red)” ujar Asril Prasetya
Selain pelanggaran yang tidak menggunakan helmet, pelanggaran lalu lintas yan lain diantaranya tak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 201 kasus, pengendara di bawah umur 281 kasus, menggunakan telepon genggam saat mengemudi sebanyak dua kejadian, dan pelanggaran lain seperti melawan arus dan tak membaca rambu-rambu sebanyak 371 pelanggaran.
“Untuk barang bukti (bb) pelanggaran yang kami sita berada hingga berakhirnya kegiatan ini diantaranya 1.407 Surat Izin Mengemudi (SIM), 1.002 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan 163 sepeda motor. Penahanan terjadi karena pelanggaran berat di lalu lintas, seperti tidak memiliki kelengkapan dokumen berkendara, termasuk pengemudi di bawah umur,” tukas Asril. (*)
Hits: 83