JAKARTA, matasumbar.com – Menjual suku cadang kapal serta memalsukan dokumen kapal, seorang nahkoda kapal Malaysia, IK Merdeka yang berinisial IR bersama 2 tersangka lainnya, THS dan JC di tangkap polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan awalnya pada 11 Januari 2018, tersangka IR hendak memberangkatkan kapal kembali dari Merak ke Malaysia. Namun di tengah perjalanan IR justru membelokan kapal ke Pelabuhan Tanjung Priok.
“Surat kapal, sebenarnya untuk izin pelayaran ke Malaysia, karena pada saat selesai giat tersebut mau diarahkan ke sana malah dibelokkan masuk ke Tanjung Priok Jakarta tanpa melapor ke syahbandar yang ada,” kata Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin 23 Desember 2019.
IR lalu menyembunyikan kapal tersebut di Paliad. Kapal tersebut kemudian dipotong-potong suku cadangnya atas bantuan JC, lalu dijual kepada penadah. Alasan pelaku menjual suku cadang kapal serta memalsukan dokumen, pelaku mengaku melakukan tindakan itu lantaran gaji sebagai awak kabin dan nahkoda belum dibayarkan selama 3 bulan.
“Karena merasa bahwa pemilik kapal tersebut hampir 3 bulan tidak membayar gaji seluruh ABK kapal dan nahkodanya, melakukan satu tindak pidana memotong menjual kapal tersebut dan menghilangkan semua barbuk yang ada termasuk kapal tersebut dengan dibiayai oleh tersangka JC,” ucap Yusri.
Bagian kapal yang dijual oleh IR dan dua tersangka lainnya yakni helideck kapal dan navigasi kapal. Saat itu, para pelaku juga sempat melarikan diri.
“Penyidik saat melakukan penyidikan sempat terhalang, bahkan pemanggilan pun dia melarikan diri, sempat DPO, sampai sekarang tersangka sudah kita tahan, kita sudah pemberkasan,” ucap Yusri.
Yusri mengungkap alasan mengapa pelimpahan tahap dua kasus itu baru dilakukan di tahun 2019. Salah satuya, karena tersangka mengajukan gugatan ke PN Banten.
“Selama DPO upaya hukum sudah dilakukan tersangka, mengajukan ke PN Banten masalah 3 bulan gaji yang belum dibayar, tapi ditolak pengadilan negeri dan mereka juga lakukan praperadilan juga ditolak pengadilan dan sempat halang-halangi penyidik saat melakukan penyidikan bahkan pemanggilan pun dia melarikan diri,” jelas Yusri.
Sementara itu Kasubdit III Sumdaling, AKBP Ganis Setianingrum menjelaskan para tersangka juga sempat melakukam pengerusakan barang bukti. Selain itu, menurutnya para tersangka juga dikenal sebagai ahli dalam pengerusakan kapal-kapal asing.
“Sudah 10 tahun kerja di kapal. Ternyata memang 3 orang spesialis mafia bidang kapal begini, pengerusakan dengan akali kapal ini dari negara lain, kapal-kapal asing, baru kali ini bisa terungkap, dokumen juga sudah tau, sudah 10 tahun ini,” ujar Ganis. (**).
Hits: 38