SOLSEL|Matasumbar.com – Terkait penyempitan wilayah yang mencuat dalam pembahasan Ranperda RTRW, Tokoh Masyarakat dan pemangku adat bersama dubalang berharap segera di temukan titik terang pembahasan Ranperda RTRW tersebut.
Ranperda RTRW ini telah membuat luas wilayah sebagian kecamatan berubah, dimana sebelumnya ratusan tokoh masyarakat yang dipertuan tuangku Rajo malenggang, anggota DPRD Kabupaten, anggota DPRD Provinsi dan ninik mamak beserta dubalang terdiri dari tiga kecamatan koto parik gadang diateh (KPGD) kecamatan sungai pagu dan kecamatan pauh duo Kabupaten solok selatan sepakat untuk menolak Ranperda RTRW.
Dengan adanya kesepakatan tentang penolakan Ranperda RTRW tersebut, perwakilan tokoh masyarakat dan ninik mamak yang tergabung dalam Kebangkitan Alam Surambi (KAS) pada hari kamis (10/8/2023) terus bergerak dengan memberitahukan surat ampalan/penolakan kepada Forkopimda Kabupaten Solok Selatan.
Ketua organisasi KAS, Irwandi menuturkan, tujuan surat itu di sampaikan, agar pemerintah Kabupaten Solok Selatan segera mengkaji ulang Ranperda RTRW 2023 yang dituangkan dalam Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) 2022-2052 tersebut.
Dimana Ranperda RTRW yang dituangkan dalam RPPLH itu mengurangi beberapa wilayah kecamatan dan harus di kembalikan lagi sesuai dengan undang-undang No. 38 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten termasuk perda No.3/2007 tentang pemekaran Kecamatan Pauh duo Serta perda No.4/2007, sebutnya.
Terkait dengan hal ini, Irwandi sangat berharap Pemkab Solok Selatan agar secepatnya membahas masalah Ranperda RTRW ini sampai ada titik terang.
“Kami khawatir atau takut dengan aksi dari organisasi kebangkitan alam surambi ini di tunggangi oleh politik.karna gerakan kami ini murni dari hati dan sejauh ini kami akan merangkul saudara dunsanak/kerabat yang ada di rantau 12 koto untuk kemaslahatan solok selatan yang berslogan Sarantau Sasurambi.
Tak hanya itu pihaknya juga akan terus memberi tembusan surat ampalan/penolakan Ranperda RTRW ini sebagai bentuk perjuangan terhadap Tanah ulayat dan akan di kirim juga di Kementerian ATR/BPN.Kemendagri termasuk kepada Presiden, tandasnya,
(yn).
Editor : Tim Redaksi