PASBAR,MataSumbar.com – Jajaran Polsek Pasaman, Resor Pasaman Barat, melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki pelaku pencurian komputer di SMK Negeri 1 Sasak Ranah Pasisie.
Pelaku berinisial MP (26) merupakan warga Jorong Pondok, Nagari Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pasisie, Kabupaten Pasaman Barat.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP. Sugeng Hariyadi, S.IK melalui AKP. Lija Nesmon, SS mengatakan, pada hari Rabu yang lalu, tanggal 15 Juli 2020 diketahui sebanyak 12 unit komputer milik SMK N 1 Sasak Ranah Pasisie hilang.
Berdasarkan Laporan, Unit Reskrim Polsek Pasaman melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari para saksi, dan didapat petunjuk yang mengarah kepada pelaku. sebutnya
Kemudian petugas melakukan penangkapan, Senin, 20 Juli 2020 sekira pukul 23.00 WIB, pelaku berhasil dibekuk di Jorong Pondok, Sasak Ranah Pasisie. Penangkapan dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda. R. Pasaribu.
Dikatakan, pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/50/VII/2020/Sbr/Res-Pasbar/Sek-Psm, tanggal 15 Juli 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/30/VII/2020/Reskrim, tanggal 20 Juli 2020, tuturnya.
“Barang bukti berhasil diamankan petugas sebanyak 5 Unit Komputer Merk Lennovo warna hitam” kata Lija Nesmon keada awak media, Rabu 20 Juli 2020.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku MP (26) mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sebanyak 12 unit komputer, 5 unit komputer telah dijual ke Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman., 1 unit dijual ke Lubuk Basung Kabupaten Agam, dan 6 unit dijual di Pasaman Barat, yang mana barang bukti tersebut masih dalam daftar pencarian barang, sebutnya.
Dia jelaskan, pelaku menjalankan aksinya dengan cara berdiri di jendela sekolah SMKN 1 Sasak Ranah Pasisie menggunakan kayu sepanjang 12 meter dan pada ujung kayu tersebut dibuat paku untuk mengkait komputer yang ada di dalam ruangan sekolah, setelah itu komputer ditarik ke jendela dan setelah berhasil kemudian pelaku mengambil dengan menggunakan tangannya.
“Atas kejadian tersebut, SMKN 1 Sasak Ranah Pasisie mengalami kerugian sebesar Rp. 60.000.000” ucap Lija Nesmon
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Pasaman. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. pungkasnya.
Pewarta : Wisnu Utama
Editor : Heri Suprianto