Matasumbar.com – Penggunaan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi teknis semakin terlarang di Sumatera Barat. Warga menyambut baik kebijakan ini karena selama ini suara bising yang ditimbulkan knalpot itu mengganggu ketenangan.
Penegasan larangan itu disampaikan melalui Maklumat Kepala Polda Sumbar Nomor: Mak/01/I/2024 tentang Larangan Penggunaan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis (Bising/Brong) di Wilayah Hukum Polda Sumbar. Maklumat ditandatangani Kepala Polda Sumbar Inspektur Jenderal Suharyono, Selasa (9/1/2024).
“Maklumat itu penegasan kepada masyarakat bahwa penggunaan knalpot brong melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,“ kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Komisaris Besar Dwi Sulistyawan.
Maklumat itu menyebutkan penegasan dan pengaturan diperlukan karena mempertimbangkan maraknya penggunaan knalpot bising di jalan sehingga dapat mengganggu ketentaraman masyarakat. Maklumat ditujukan kepada pelaku usaha dan pengguna knalpot bising.
Bagi pelaku usaha yang memproduksi, menjual, dan memperdagangkan kendaraan bermotor dan knalpot wajib mematuhi peraturan perundang-undangan berlaku.
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.
Sementara itu, bagi pengguna kendaraan bermotor tidak boleh menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (bising/brong). Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 Ayat 1.
Pasal 285 Ayat 1 tersebut berbunyi, setiap pengendara yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, seperti spion, lampu utama, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot, dipidana dengan pidana atau denda.
Malam kan waktunya istirahat. Mendengar kendaraan dengan knalpot bising bikin kaget. Apalagi kalau ada anak kecil di rumah. Saat shalat mendengar itu juga bikin buyar konsentrasi.
“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan,“ kata Suharyono dalam maklumatnya.
Menurut Dwi, penegasan larangan ini karena maraknya penggunaan knalpot bising dan mengganggu ketertiban umum. Apalagi, sebentar lagi akan ada kampanye rapat terbuka yang biasanya diwarnai pengerahan massa dengan kendaraan bermotor.
“Biasanya mereka lepas kontrol. Karena ramai-ramai, kadang mereka tidak mengindahkan peraturan lalu lintas, salah satunya knalpot brong,“ ujar Dwi.
Dwi menambahkan, pelanggar aturan tersebut bakal kena tilang. Selain itu, pelanggar harus mengganti knalpot dengan knalpot standar agar kendaraan yang ditahan bisa diambil kembali. “Setelah diganti, baru bisa diserahkan,“ katanya, (*).