MENTAWAI, Matasumbar.com – Sebagai upaya untuk mengembangkan hasil produksi pelaku Usaha Industri Rumah Tangga (IRT) yang berkualitas dan higienis di wilayah kabupaten kepulauan mentawai harus memahami standar hasil pangan olahannya.
Data Pelaku Usaha Industri Rumah Tangga (IRT) yang ada di kabupaten kepulauan mentawai tercatat sebanyak 130, akan tetapi untuk memberikan pengetahuan tidak bisa di lakukan secara menyeluruh, namun dilakukan secara bertahap.
Kepala Dinas Kesehatan Mentawai, Lahmuddin Siregar mengatakan, menjadikan usaha yang maksimal untuk di pasarkan tentu para pelaku home industri harus menstandarkan hasil pangan olahannya yang layak di konsumsi.
Untuk proses label halal, Lahmuddin jelaskan setelah sertifikat di terima di lakukan koordinasi dengan MUI untuk melakukan pengecekan memastikan kehalalan makanan yang akan di sebar.
“dari 130 pelaku usaha home industri di mentawai yang sudah memiliki label halal baru ada 4 IRT” kata Lahmuddin kepada padangmedia.com, Kamis (2/5).
Dikatakan, pertama kali yang memiliki label halal pelaku usaha industri rumah tangga itu salah satunya adalah pak Kusni yang biasa mengolah pisang menjadi keripik, akan tetapi sasaran kita adalah bersaing keluar daerah, ujarnya.
Sejauh ini, kata Lahmuddin peredaran makanan hasil produksi rumah tangga masih tingkat kabupaten mentawai belum ada yang di pasarkan ke luar daerah, maka dengan penyuluhan keamanan pangan ini mendorong pelaku home industri kembangkan usahanya.
Ia menambahkan, yang perlu di perhatikan setiap pelaku usaha rumah tangga harus mengutamakan kualitas kemasan makanan yang akan di pasarkan serta memperhatikan kembali keamanan pangan yang sehat di konsumsi, tukasnya (Eriansyah).
Hits: 80