MENTAWAI|MataSumbar.com – Tak berapa lama menjabat sebagai Kasatnarkoba polres mentawai, AKP.Hendri Bayola, SH,MH bersama tim berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukum polres kepulauan mentawai.
Kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan jenis I diduga sabu-sabu ini di ringkus tim resnarkoba di sebuah pondok yang berada di Dusun Paddarai, Desa Sioban, Kecamatan Sipora Selatan, pada hari minggu (5/9/21) sekira pukul 06.20 WIB.
Pelaku ini berperan sebagai kurir yang berinisial berinisial SA (28) warga Desa Beriulou, selain itu pelaku ini sudah lama menjadi target operasi.
“Pelaku ini sudah lama jadi TO, namun baru saat ini berhasil di ringkus personel resnarkoba dengan barang bukti paket kecil sabu seberat 0,3 gram” ucap Kasat Narkoba Mentawai, AKP.Hendri Bayola, SH,MH di Aula Mako Polres Mentawai, Rabu 8 September 2021.
Dia menjelaskan, dalam pengungkapan peredaran narkoba di mentawai memang memberikan tantangan sangat berat, karena mentawai ini memiliki empat pulau besar yang terpisah serta membutuhkan proses waktu bisa tiba di lokasi.
Meski demikian, pihaknya terus berupaya untuk mengungkap peredaran narkoba di mentawai, walaupun tantangannya berat, tuturnya.
“Kita berharap kerjasama dengan masyarakat untuk bersama-sama mengungkap peredaran narkoba, kalau ada yang mengetahui segera laporkan kepada petugas” kata Hendri.
Dia mengatakan, penangakapan tersangka ini berdasarkan laporan masyarakat, dimana saat tim melakukan pengeledahan dan pemeriksaan di temukan sebuah paket kecil terbungkus dengan plastik bening yang berisikan butiran kristal di duga sabu-sabu seberat 0,3 gram.
Barang haram ini di simpan pelaku di bawah tempat kasur yang diselipkan di antara dipan kasur, kemudian tersangka bersama barang bukti di bawa kemako polres mentawai untuk proses lebih lanjut” terangnya.
“Dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba ini, kita akan terus melakukan upaya pengembangan serta komitmen memberantas peredaran barang haram ini di wilkum polres kepulauan mentawai” ucapnya.
Dari pengakuan tersangka barang haram ini di dapat dari seorang yang datang dari padang, kemudian penghantar barang ini langsung berangkat menggunakan kapal sabuk nusantara, sehingga tim kehilangan jejak.
Untuk mengungkap peredaran narkoba ini sangat di butuhkan kerjasama masyarakat serta awak media, karena kami tidak bisa juga bekerja sendiri tanpa bantuan pihak lain” kata Hendri.
Dalam kasus ini tersangka di kenakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Editor : Heri Suprianto