MENTAWAI,MataSumbar.com – Pengumuman penundaan pemberlakuan Surat Edaran (SE) Bupati Mentawai nomor 360/351/BUP-2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi tatanan normal baru dan aman dari Covid-19 menuai polemik sesama wartawan terkait pemberitaan.
Heri Suprianto, pewarta sekaligus Pimpinan Redaksi matasumbar.com, dilaporkan kepada Sentra Pelayanan Polres Kepulauan Mentawai oleh rekan sesama jurnalis atas nama Ade Menda Surya dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Kejadian bermula Rabu (15/7), saat pelapor membagikan link beritanya pada grup WhatsApp Conpers Covid-19. Isi dari pada pemberitaan itu sendiri tentang penundaan pemberlakuan SE Bupati Mentawai nomor 360/351/BUP-2020.
Perlu dijelaskan, pada saat konferensi pers penundaan pemberlakuan SE tersebut, hanya menghadirkan 3 orang narasumber, diantaranya Juru Bicara Tim Gugus Tugas Penanganan Pencegahan Covid-19 Mentawai, Serieli BW, Kepala Dinas Kesehatan Mentawai, Lahmuddin Siregar dan Kepala Satpol PP, Dul Sumarno.
Sementara dalam isi pemberitaan yang dibagikan pelapor, juga menambahkan adanya statmen Bupati Mentawai, Yudas Sabaggalet, tanpa ada keterangan waktu dan lokasi sesi terpisah wawancara antara Bupati Mentawai dengan pewarta, seolah-olah Bupati Mentawai sebagai narasumber turut hadir pada saat konferensi pers berlangsung.
Menanggapi pemberitaan itu, terlapor berkomentar bahwa berita tersebut merupakan berita bohong alias hoax karna narasumber tidak ada pada saat itu. Selain Heri sebagai terlapor, banyak juga rekan-rekan wartawan yang berada pada grup WhatsApp itu turut berkomentar sambil bersenda gurau.
Dengan banyaknya komentar, pelapor pun turut menanggapi dengan permintaan maaf dan mengucapkan terima kasih atas koreksian dari rekan-rekan sesama profesi.
Keesokan harinya, Kamis (16/7) pagi, tiba-tiba pelapor melaporkan diri bahwa telah terjadi pencemaran nama baik atas dirinya yang turut didampingi salah seorang jurnalis sebagai saksi. Sementara saksi kedua merupakan orang nomor satu di organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Mentawai, Eriyanto Leo.
Dari keterangan Kasat Reskrim Polres Mentawai, Iptu Irmon menyampaikan, laporan dari pelapor sudah diterima kepolisian, namun belum masuk tahap Pembuatan Berita Acara (BAP), belum dilakukan pengumpulan keterangan dari saksi-saksi yang bersangkutan maupun dari terlapor.
“Kami dari pihak penyidik, akan mengawal dan menyikapi laporan tersebut. Keterangan dari saksi belum BAP. Kita kumpulkan dulu semua keterangan dari saksi-saksi, termasuk dari terlapor sendiri, setelah itu kami akan gelar perkara apakah ada unsur pidana tentang hal yang dilaporkan pelapor,” kata Iptu Irmon saat ditemui awak media di ruangannya, Kamis sore 16 Juli 2020.
Sementara terlapor Heri saat diwawancarai wartawan, siap mengikuti proses ini dan kooperatif dalam menghadapi kasus yang menyeret namanya itu. Pihaknya menduga, ada maksud tertentu di balik peristiwa pelaporan ini, untuk itu dia akan menuntut balik pelapor apabila dia tidak terbukti bersalah.
“Kita kembalikan kepada pihak penegak hukum. Kita tetap kooperatif dalam hal ini, kita tetap menjunjung tinggi hukum. Namun apabila laporan pelapor tidak memenuhi unsur pidana, saya akan laporkan balik” tegasnya.
Disebutkan, kalau mau damai, harus duduk bersama. Kalau hanya sebatas di dalam WhatsApp grup, seharusnya si pelapor menganalisa dulu sebelum melaporkan, sementara dalam sudah minta atas koreksian, tapi sebaliknya malah dilaporkan.
“Saya menduga ini ada unsur-unsur yang lain, dan ada biangkeroknya, sehingga mereka melaporkan hal ini,” ujar Heri.
Perlu diketahui juga, antara pelapor dan terlapor masih merupakan keluarga besar PWI Mentawai, dimana pelapor saat ini merupakan Calon Anggota (CA) PWI Mentawai, sementara terlapor sendiri merupakan salah seorang pengurus PWI Mentawai.
Menyikapi fenomena ini, Sekretaris PWI Mentawai, Arif Rahmat Daut, menyarankan sebaiknya permasalahan tersebut diselesaikan secara internal keorganisasian, bukan di bawa ke ranah hukum.
“Sah-sah saja siapa pun yang melapor dan dilaporkan terkait pencemaran nama baik. Namun sebaiknya ini dimediasi di internal PWI, tapi karna sudah masuk ke ranah hukum, mau tidak mau kan proses hukum harus tetap dijalankan. Seharusnya ini tidak terjadi” kata Arif
Ketika ada kritikan yang membangun, mestinya diterima dengan baik juga kan, kalau itu memang tujuannya untuk kebaikan, mengingatkan, memberikan tambahan ilmu pengetahuan, masukan, tentu diterima dengan baik, tidak perlu sebenarnya ini dilakukan,” tutur Arif, wartawan Padang Ekspres. (Ricky).
Hits: 420