PESSEL|Matasumbar.com – Aliansi Jurnalis Peduli Lingkungan (AJPLH) sesalkan sikap pemerintah daerah (Pemda) terkait dugaan pencemaran yang terjadi akibat limbah PT. Kemilau Permata Sawit (KPS).
Ketua AJPLH, Soni S.H, S.Md, mengatakan, terkait dugaan pencemaran lingkungan ini, pemerintah daerah meski harus transparan. Sehingga tidak liar dan masyarakat mengira pemerintah abai.
“Ya, harus transparan. Harus jelas. Karena persoalan ini, persoalan masa kehidupan. Jangan karena alasan yang lain, terkesan diam,” ungkap Soni kepada wartawan di Painan.
Ia menjelaskan, soal pencemaran lingkungan hidup sudah jelas ditegaskan dalam undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam pasal 54 menyatakan, setiap orang yang melakukan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup.
“Itu tegas, jadi tidak ada alasan mau sedikit atau banyak tercemarnya. Wajib dilakukan pemulihan,” ujarnya.
Ia mengaku, terkait dugaan pencemaran lingkungan di PT Kemilau Permata Sawit (KPS), pihaknya mendapatkan bukti seperti yang di dugakan.
Sesuai dengan pengaduan warga Pessel, terkait perusahaan tersebut pihaknya siap mendampingi warga dalam pengajuan gugatan lingkungan.
“Ya, kita lihat gerakan Pemda dalam 2 pekan ini. Kita buktikan saja di Pengadilan,”
Walhi Sumbar: Pemerintah Wajib Pastikan Ada Pemulihan dari Perusahaan
Direktur Walhi Sumbar, Wengki Purwanto mengatakan, kewajiban pemerintah dalam memastikan tanggung jawab pemulihan fungsi lingkungan hidup berdasarkan amanat undang-undang.
Ia menyebut, amanat undang-undang sebagai asas dan menjadi tanggung jawab negara dalam melaksanakannya.
“Tanggung jawab negara. Ini termasuk di dalamnya pemerintah provinsi dan kabupaten dan seterusnya, “ungkap Wengki Purwanto pada Awak media.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah harus bisa memahami secara menyeluruh tentang lingkungan hidup baik dan sehat, itu.
Ia mengatakan, lingkungan hidup baik dan sehat adalah merupakan hak asasi manusia, dan menjadi kewajiban pemerintah dan siapapun untuk melindungi dan memenuhi hak asasi manusia, itu.
“Artinya, pelanggaran terhadap hak lingkungan hidup baik dan sehat itu, maka menjadi pelanggaran serius. Tidak hanya menjadi pelanggaran hukum, namun juga menjadi pelanggaran hak asasi manusia atau pelanggaran HAM,” terangnya.
Ia berharap, persoalan pencemaran lingkungan hidup tersebut harus mesti menjadi hal penting bagi pemerintah daerah dalam menjaga kelangsungan fungsi lingkungan hidup di daerah.
Ia mengatakan, jangan pemerintah daerah hanya berhenti sampai pada sanksi administrasi saja, namun juga menagih tanggung jawab dari pencemar terhadap pemulihannya.
“Jangan ini menjadi preseden buruk dan tidak ada efek jeranya. Jangan sampai terjadi ikunitas, kejahatan itu ada, tapi tidak ada hukuman. Ini tidak adil. Ini bisa memicu hilangnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah,” ujarnya.
Warga Pessel Tuntut Pemulihan Fungsi Lingkungan
Sebelumnya, warga di Kabupaten Pessel (Pesisir Selatan) menuntut adanya pemulihan fungsi lingkungan di Nagari Kubu Tapan segera dilakukan.
Pemulihan fungsi dilakukan karena
adanya temuan sejumlah parameter tidak sesuai baku mutu atau melampaui standar baku mutu.
Parameter melampaui baku mutu ditemukan di belakang pabrik PT Kemilau Permata Sawit (KPS) yang diduga dari hasil pengelolaan limbah sawit.
Hasil tersebut dinyatakan berdasarkan hasil uji laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Sumbar dari verifikasi lapangan 12 November 2022.
Humas PT Kemilau Permata Sawit, Agus Taufik menyebut bahwa saat ini pihak perusahaan terus berupaya menyiapkan peralatan pendukung agar limbah bisa segera dialirkan ke Sungai Batang Kasai.
“Kami berupaya maksimal agar limbah bisa segera dialirkan ke Sungai Batang Kasai,” ungkapnya.
Sementara terkait ganti rugi kepada masyarakat yang lahannya terdampak pembuangan limbah, hingga saat itu tahapannya masih berproses, tambahnya ketika dikonfirmasi.
Pewarta : Topit Marliandi