PESSEL, matasumbar.com – Pengadilan Negeri Painan, Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar, menggelar sidang putusan (vonis) kasus penganiayaan dengan terdakwa Budi Dharma (35) Senin 30 Desember 2019 Pukul 14.00 WIB.
Setelah sidang dibuka, majelis hakim membacakan putusannya yang intinya menyatakan bahwa terdakwa Budi Dharma terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan ringan terhadap korban Zainul.
Hakim membacakan vonis kepada terdakwa dengan pidana selama dua bulan kurungan setelah dipotong masa tahanan satu bulan dan 18 hari.
Ketika ditanya oleh majelis hakim kepada terdakwa, apakah menerima putusan yang dibacakan? Terdakwa langsung menjawab menerima putusan majelis hakim
Penasehat Hukum (PH), Jasril Jack, Dt. Pintu Langik mengungkapkan, pihak kliennya sudah menerima keputusan tersebut dengan penuh tanpa pertimbangan. Sebab, ia menilai hakim sudah memutuskan hukum dengan arif dan bijaksana. budi darma
“Kalau putusan itu, kita sudah sama-sama mendengar. Dari pertimbangan yang disampaikan hakim, saya rasa sudah arif dan bijaksana. Langkah hukum ke depannya, kami tentu pikir-pikir dulu, “ungkap usai mendengarkan putusan hakim di PN Painan didampingi terdakwa, Budi Darma (36) yang merupakan kemenakan ketua KAN Air Haji.
Ia menjelaskan, sesuai dakwaan jaksa, pasal 170 dan 351 dalam KUHP tentang penganiayaan. Dari fakta persidangan, hanya korban atas nama Zainul yang mangaku dipukul sementara beberapa saksi lain mengatakan tidak.
“Karena saksi Wandi dan Nuir yang didatangkan JPU, dalam fakta persidangan terdakwa mendorong, sehingga dia terduduk, “terangnya.
Ia mengatakan, kasus kliennya tersebut bergulir sejak April 2017, dimana saat itu kliennya masuk dalam ranah hukum setelah ada pengembangan kasus dari penyidik. Sebab, yang terlapor adalah Wandi Cs, dan kejadian itu disaat warga beramai-ramai saat Zainul Cs sebagai korban dicurigai maling sapi.
Saat itu terjadi pada saat malam, di mana karena korban menolak dituduh hingga situasi menjadi heboh, dan terjadi perdebatan. Hingga saat itu datang Bhabinkamtibmas setempat untuk menengahi. Namun, korban ingin memukul Bhabinkamtibmas dicegah terdakwa dengan cara mendorong.
“Saat itu terdakwa hanya mendorong, namun ternyata keluar visum dipukul terdakwa. Dan sampai ke persidangan, ini sesuai visum yang dikeluarkan dokter alhi Puskesmas Airhaji, “ujarnya.
Mengingat pertimbangan putusan hakim tidak memberatkan terdakwa. Maka putusan tersebut diterima dengan berbagai pertimbangan. Sebab, pihaknya yakin putusan hakim sudah dilakukan dengan sangat arif dan bijaksana.
“Setelah putusan ini kami diberi waktu 1 minggu untuk pikir-pikir dulu. Intinya kami dalam persidangan ini kami akan menerima setiap putusan. Bersalah atau tidak bersalah, biar tentu hakimnya memutuskan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua KAN Airhaji, Jufri Sutan Rajo Lelo menyebutkan, persoalan tersebut muncul bukanlah murni dari kesalahan keponakannya. Sebab, saat itu persoalan muncul disaat marak pencurian ternak, dan saat itu korban dicurigai warga beramai-ramai aktornya.
“Saya tidak marah jika keponakan saya berbuat anarkis. Awalnya terdakwa membela bhabin (Bhabimkatibmas) yang hendak dipukul korban. Dan ini murni salah paham karena ponakan saya hanya hendak melerai,” terangnya.
Lanjutnya lagi, dalam kasus tersebut pihaknya tidak akan menyalahkan siapa-siapa. Karena pihaknya sangat mempercayai hakim di setiap kasus yang ditangani.
“Tapi untuk selanjutnya, kami akan pikir untuk ke depannya, dan putusan hakim sudah kami terima, “ujarnya lagi.
Dalam perkara ini, terdakwa sudah menjalani persidangan sejak 3 bulan terakhir, dengan 11 kali. (Topit Marliandi)
Hits: 39