MENTAWAI, matasumbar.com – Kasus tindak pidana pencurian yang dilakukan empat orang pelaku di asrama Lanal Km.9 kecamatan Sipora Utara bergulir dengan di lakukan mediasi antara orang tua pelaku yang diketahui masih anak dibawah umur.
Pelaku tersebut AS (13), RIH (13), dan HT (13), mereka masing-masing merupakan seorang pelajar SMP tuapejat, sedangkan AC (14) ex pelajar. Keempat pelaku adalah warga Desa Goiso’oinan.
Kasat Reskrim Polres Mentawai, Iptu. Irmon SH, MH mengungkapkan, kronologi kejadian pencurian bermula pada hari selasa (24/9/2019) sekira pukul 17.00 WIB. Pelaku melakukan aksi pencurian di asrama Lanal km. 9 saat itu rumah dalam keadaan kosong.
Kemudian pelaku mengambil 1 unit leptop merk Lenovo warna hitam, 1 unit Vape merk Exceed grip, 1 unit power bank, 1 buah tas ransel merk Bronze, 1 buah jam tangan merk Fossil dan 1 buah jam tangan merk Swiss Army.
Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/48/K/IX/2019/SPK-A tanggal 24 September 2019 tentang tindak pidana Pencurian, tim tekab reskrim mentawai melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian di Desa Goiso’oinan pada hari Rabu, (9/10/2019) sekira Pukul 18.00 WIB.
“Keempat pelaku bersama barang bukti di amankan di mako polres kepulauan mentawai untuk dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku” ucap Irmon.
Lanjut dikatakan Irmon, dikarenakan keempat pelaku masih dibawah umur, maka diupayakan untuk di lakukan mediasi antara korban dan keluarga pelaku pencurian.
“Keluarga pelaku dan korban sepakat di lakukan mediasi atau diversi serta membuat surat pernyataan” ucap Irmon kepada awak media, Kamis (10/10/2019).
Lebih lanjut Irmon menjelaskan, sesuai dengan Pasal 6 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, bahwa dalam proses perkara anak, wajib diupayakan diversi
Diversi bertujuan (a) Mencapai perdamaian antara korban dan Anak; (b) Menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan; (c) Menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan; (d) Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan (e) Menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.
Sementara dalam Pasal 7 dijelaskan bahwa, (1) Pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara anak di Pengadilan Negeri wajib diupayakan Diversi. (2) Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan: (a). Diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; dan (b) Bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
“Saat ini kasus pencurian telah dilakukan upaya diversi dan itu dibenarkan oleh hukum mengingat kedua pelaku masih dibawah umur” terang Kasat Reskrim
Jika ada proses perdamaian antara korban dan keluarga pelaku, maka proses hukum tidak bisa berlanjut. Sebaliknya, jika tidak ada perdamaian antara korban dan keluarga kedua pelaku tersebut, maka proses hukum masih tetap berlanjut.
“Sebagai aparat penegak hukum tetap harus taat asas hukum yang berlaku” tukasnya (Ers).
Hits: 242