JAKARTA, matasumbar.com – Kasus dugaan suap distribusi gula, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyelesaikan berkas penyidikan terhadap dua tersangka distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara III.
Dikutip dari kompas.com “berkas penyidikannya dua tersangka itu sudah selesai yaitu mantan Direktur Utama PTPN III Dolly Pulungan dan mantan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa 31 Desember 2019.
Dikatakan, Penyerahan tersangka kepada penuntut umum/tahap II: tersangka DPP dan tersangka IKK (suap PTPN III Holding), ucapnya.
Ali mengatakan, kedua tersangka itu sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk berikutnya disidangkan. Namun, Ali tidak mengungkap lokasi dan waktu dimulainya persidangan kedua tersangka tersebut.
KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini yakni, Direktur Utama PTPN III Dolly Pulungan, Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana, dan pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi.
Dalam perkara ini, Pieko didakwa menyuap Dolly P Pulungan selaku Direktur Utama PTPN III saat itu sebesar 345.000 dollar Singapura atau setara Rp 3,55 miliar. Penerimaan itu melalui Direktur Pemasaran PTPN III saat itu I Kadek Kertha Laksana.
Pemberian tersebut dimaksudkan karena Dolly dan Kadek telah menyetujui Kontrak Jangka Panjang ke perusahaan Pieko atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia.(**).
Hits: 34