MENTAWAI, Matasumbar.com – Sebelum menyerahkan hestafet kepemimpinan, AKBP Hendri Yahya menyebutkan bahwa kasus yang masih dalam tahap penyelidikan di wilayah hukum polres mentawai masih tetap berlanjut.
“Saya selaku Kapolres lama sudah melakukan tahap peyelidikan awal dan memperoleh bukti yang cukup itu nantinya dari hasil penyelidikan yang akan di lanjutkan Kapolres baru” ucap Hendri Yahya bersama Kapolres Baru di Mako Polres Mentawai, Senin (23/9/2019).
Dikatakan, selama tugas di kepulauan mentawai bersama personel telah melakukan pemberantasan penyakit masyarakat seperti Judi, Togel, Narkoba, Pengamanan, Penyelamatan warga termasuk dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sedang tahap berjalan.
“Personel polres mentawai tetap menjaga kekompakan dan meningkatkan kinerja dalam mendukung kegiatan Kapolres Mentawai yang baru, sehingga terwujud Polri promoter” pesannya.
Dia menyebutkan terkait kasus yang masih dalam proses penyelidikan diwilayah hukum polres kepulauan mentawai seperti kasus dana Desa maupun Perusda masih tetap berjalan, walaupun kapolres lama pindah kasus tersebut di lanjutkan oleh kapolres baru.
“Kita berharap reward dan punishment serta kasus-kasus yang belum selesai tetap berjalan di polres kepulauan mentawai, tidak berhenti begitu saja, sehingga terwujud penegakan supremasi hukum yang baik di bumi sikerei” tuturnya.
Ditempat bersamaan Kapolres Mentawai, AKBP. Dody Prawiranegara mengatakan, program yang telah di jalankan kapolres sebelumnya akan di lanjutkan, termasuk persoalan kasus yang masih tahap penyelidikan.
“Tapi saya kan masih baru disini, tentu saya pelajari dulu sampai dimana perkembangan kasusnya” ungkap Dody Prawiranegara sambil bercanda bersama awak media
Lanjut Dody Prawiranegara yang jelas progres kapolres sebelumnya akan diteruskan, selain itu juga diharapkan dukungan dari masyarakat untuk berbagi informasi, dalam hal ini perlunya kesadaran masyarakat menumbuhkan kerjasama untuk memberantas penyakit masyarakat serta kasus-kasus lainnya.
“Kalau semuanya terwujud, maka negeri ini aman serta berdampak kepada kemajuan daerah” ujarnya.
Lebih jauh Dody Prawiranegara menjelaskan, terkait tipikor, tingkat Polres boleh menangani kasus kisarannya maksimal Rp, 1 Miliar seperti di tingkat Kades, Sekretaris Dinas, Kabag dan Kasi untuk sebagai pintu masuknya, kalau Di atas itu ditangani oleh Polda seperti pada level Kadis. Kalau menangkap Kepala Daerah kewenangannya otoritas KPK dan Bareskrim.
Dalam penaganan kasus tersebut, tentu “Back up” sejalan dengan kekuatan personil, akan tetapi untuk data awal pemeriksaan dan penyelidikan kasus akan digelarkan di Polda, nantinya di telaah dulu apakah masuk kategori tipikor atau tidak, terangnya.
Dikatakan, kasus tipikor tidak sama dengan kasus yang lain, karena bisa membutuhkan waktu bertahun, akan tetapi roda terus berputar, walaupun lambat tetap berjalan asalkan tidak berhenti, tidak sama menangkap pelaku narkoba, ada barang bukti langsung dieksekusi, bebernya.
“intinya tetap melakukan penyelidikan terhadap kasus tindak pidana korupsi dengan harapan adanya data akurat dari laporan masyarakat” ungkap Dody Prawiranegara (Ers).
Hits: 509