PESSEL, matasumbar.com – Kepolisian Resor Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar bakal memastikan menindak tegas tambang galian C untuk proyek PLTMH PT Dempo Sumber Energi di Pelangai Gadang Kabupaten Pesisir Selatan.
Kepala Kepolisian Resor, AKBP. Cepi Noval mengungkapkan, sebelum penindakkan, pihaknya terlebih dahulu bakal melakukan pengecekkan perizinannya. Kemudian meninjau ke lokasi penambangan.
“Ya,memang.Tambang galian C memang sedang marak di sini,” ungkapnya melalui Kasat Reskrim AKP. Allan Budi Kusumah Katinusa pada awak media di Painan, Rabu (13/11/2019).
Saat ini, galian C di Pelangai Gadang tengah dalam proses penyidikkan. Jika memang tidak memiliki izin, lanjutnya, pihak Kepolisian memastikan bakal melakukan penindakkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat Pelangai Gadang Kecamatan Ranah Pesisir tidak setuju adanya galian C, mereka meminta pemerintah daerah setempat dan pihak yang berwenang, Kepolisian untuk segera menindak galian C yang mereka nilai tidak memiliki izin.
Pengerukkan sungai itu untuk pemenuhan material pembuatan mutu bendungan proyek Pembangkit Tenaga Listrik Mini Hidro (PLTMH) PT Dempo Sumber Energi.
Masyarakat menilai, kegiatan tersebut sangat meresahkan. Tak hanya karena dampak debu akibat lalu lintas keluar masuknya kendaraan proyek semata. Namun yang lebih parah adalah dampak lingkungan akibat aksi penambangan itu.
Bahkan, perusahaan yang mengelola tambang batu dan pasir itu investasi Penanaman Modal Asing atau (PMA). “Jika tidak dihentikan, saya khawatir warga akan bertindak anarkis,” Sebut Wali Nagari Pelangai Gadang, Toni Afrizal.
Secara terpisah, Humas PT Dempo Sumber Energi, Ruslan membantah anggapan itu. Menurutnya, pihaknya tidak pernah sama sekali mengambil material di dasar sungai yang dimaksud masyarakat.
“Kami hanya mengambil material bukan di sungai, tapi di tebing. Material itu kami gunakan untuk pembuatan jalan dan bendungan proyek pembangkit listrik, “ujarnya.
Ia menyebutkan, jika perusahaan membutuhkan material untuk meningkatkan jalannya proyek maka dibolehkan.”Jadi, apa yang kami lakukan sudah sesuai aturan,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Pesisir Selatan juga telah menutup tambang batu illegal di Kampung Koto Lamo, Nagari (Desa Adat) Lakitan Tengah, Kecamatan Lengayang.
Kemudian Sebagai barang bukti, Polisi telah mengamankan satu unit mobil pick up jenis chevrolet dan menahan seorang supirnya. Pengamanan itu adalah untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.”tutupnya. (Topit Marliandi)
Hits: 54