JAKARTA|Matasumbar.com – Hasil pengawasan Bawaslu selama rekapitulasi suara pemilu di tiap jenjang, dapat menjadi pertanggungjawaban Bawaslu kepada masyarakat termasuk menghadapi persiapan pengawasan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu 2024.
Hal itu di sampaikan, Kordiv P2H Bawaslu RI, Lolly Suhenty pada kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) evaluasi kampanye, hasil rekapitulasi dan konsolidasi pengawasan partisipatif pada pemilu tahun 2024 yang berlangsung dari 19-21 Maret 2024 di The Sultan Hotel dan Recidence Jakarta.
Dia menyebut, dalam rangka evaluasi kegiatan pada saat kampanye, rekapitulasi boleh saja leading sektornya Divisi HP2H dan PPPS, namun seluruh Divisi menjadi tanggungjawab bersama bukan saja satu Divisi.
“Jadi setiap Divisi harus berjibaku, saling menguatkan dan saling membantu, sehingga hasil kerja pengawasan berjalan dengan baik” tuturnya.
Kordiv HP2H Bawaslu Mentawai Bersama Pimpinan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI.
Hasil pengawasan selama proses rekapitulasi suara di tiap jenjang ungkap Lolly, dapat menjadi ujian validitas hasil pengawasan ketika Bawaslu menjadi pemberian keterangan di Mahkamah Konstitusi saat perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Sebab menurutnya, hasil kerja pengawasan Bawaslu akan menjadi pertaruhan, bagaimana cara Bawaslu mencegah dan menindak.
“Pertaruhan kelembagaan, ada di tangan kita semua,” tegas Lolly Suhenty kepada seluruh peserta rakornas.
Selain itu dia juga meminta jajarannya koordinasi antara Divisi Pencegahan dengan Divisi Hukum Bawaslu, dan juga para Tenaga Ahli Bawaslu untuk mempersiapkan posisi Bawaslu dalam perannya sebagai pemberi keterangan di MK.
Ketua Bawaslu Mentawai, Perius Sabaggalet melalui Kordiv HP2H, Nasrullah Siritoitet menyebut, kegiatan rakornas terkait evaluasi kampanye, hasil rekapitulasi dan konsolidasi pengawasan partisipatif pada pemilu tahun 2024 sangat penting di ikuti.
Kordiv HP2H Bawaslu Mentawai bersama Kordiv P2H Bawaslu Sumatera, Barat, Muhammad Khadafi, S. Kom.
“Kegiatan ini guna mengkoordinasikan data C. Hasil, D. Hasil Kabupaten dan D. Hasil Provinsi dan data ini sudah harus di upload di aplikasi SIWASLU milik Bawaslu” ujarnya
“Jika ada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) data tersebut menjadi pedoman penting bagi seluruh pengawas pemilu” tutupnya mengakhiri, (Ers).
Editor : Tim Redaksi