MENTAWAI, Matasumbar.com – Jajaran satresnarkoba berhasil mengamankan dua orang tersangka di duga transaksi narkoba jenis sabu di tepi jalan Dusun Mapadegat, Desa Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara, Sabtu (5/10/2019) sekira pukul 23.00 WIB.
Dari tangan pelaku di amankan barang bukti berupa dua paket kecil Narkoba jenis Sabu, satu buah kaca pirek, 1 unit Handphone merk Nokia warna hitam, 1 helai celana panjang merk Lois warna biru dan satu jelai celana pendek merk Quiksilver warna putih.
“Penangkapan kedua pelaku itu berdasarkan informasi masyarakat, bahwa ditepi jalan Dusun Mapadegat sering terjadi transaksi narkoba” ucap Kapolres Mentawai, AKBP. Dody Prawiranegara dalam keterangan press release di mako Polres Kepulauan Mentawai, Senin (7/10/2019).
Dikatakan, kedua pelaku yang diamankan tersebut berinisial E (26) dan S (22), keduanya merupakan warga Dusun Mapadegat yang kedapatan transaksi narkoba di tepi jalan, selain informasi yang didapat, tim opsnal juga sudah lama mencurigai gerak-gerik pelaku.
Dody Prawinegara menjelaskan, penangkapan kedua pelaku yang bernama E dan S di tepi jalan Dusun Mapadegat, saat itu pelaku sedang mengendarai sepeda motor di duga membawa narkotika jenis sabu.
Setelah di amankan, dalam saku celana E ditemukan dua paket kecil narkotika jenis sabu diduga akan melakukan transaksi ditepi jalan mapadegat, kemudian kedua tersangka bersama barang bukti di bawa ke mako polres mentawai guna penyidikan lebih lanjut, ujarnya.
Adapun tersangka “E” sebagai kurir di kenakan 114 ayat (1) Junto Pasal 112 (1) Jo Pasal 132 (1) Junto Pasal 127 ayat (1) huruf a UU no 35 dengan hukuman pidana 5 tahun hingga 20 tahun penjara, denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar.
Sementara tersangka S sebagai pengguna dikenakan pasal 112 (1) junto Pasal 132 (1) Pasal 127 ayat (1) huruf a UU no 35 dengan hukuman 4 hingga 12 tahun penjara dengan denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 1 miliar. (Ers).
Hits: 217