Matasumbar.com – Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) yang tengah bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) hal itu biasa dilakukan, karena Negara ini terus berkembang.
“Wajar dan sah-sah saja UU KPK direvisi, agar bisa disesuaikan dengan kemajuan zaman dan perkembangan teknologi, asal jangan melemahkan “kata Mantan Ketua Umum Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti) Sumbar, H. Boy Lestari Dt. Palindih yang juga Ketua Majelis Zikir Babussalam kepada awak media, Senin (16/9).
Menurut Boy Lestari sebagai lembaga pengguna anggaran negara, secara kelembagaan mesti di awasi, bukan hanya UU KPK saja yang direvisi. Sama halnya dengan KUHP yang juga dalam tahap revisi, tapi tidak begitu dipermasalahkan.
Sedangakan KUHP itu juga menyangkut orang banyak. Hanya Al quran dan hadist yang tidak boleh direvisi karena sudah ketentuan dari Allah SWT, ucap H.Boy Lestari.
Dikatakan, UU KPK sekarang adalah produk belasan tahun lalu yang sudah seharusnya direvisi, selain itu seiring teknologi juga berkembang aturan terhadap kinerja para komisinoner dan penyidik KPK juga perlu disesuaikan, ujar H. Boy yang juga Ketua DPW Gebu Minang Sumbar.
“Saya mendukung penuh revisi Undang Undang (UU) No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bagaimanapun, KPK adalah lembaga negara yang menggunakan anggaran negara” ujarnya.
Lanjut H. Boy Lestari mencontohkan seperti UU Pemilu yang selalu direvisi tiap lima tahun. Atau UU tentang Pemerintahan Daerah yang juga telah mengalami perubahan. Bahkan UU tentang kepolisian, juga telah diperbaharui.
“Jadi, soal revisi UU KPK ini tak perlu diperdebatkan dan ditakutkan. Presiden Jokowi kan sudah menyampaikan bahwa revisi UU KPK ini perlu dilakukan untuk penguatan KPK, bukan melemahkan,” kata H. Boy Lestari.
Ia menuturkan, yang terpenting itu kita bijak menyikapi revisi UU KPK ini, serta para pegiat anti korupsi bagaimana memberi saran dan masukan serta mengawasinya.
Menentang revisi UU KPK bukan cara yang intelek bila tanpa saran pemikiran, karena semuanya itu agar berjalan dengan baik dan sesuai dengan keinginan masyarakat, bahkan semua produk-produk hukum dan aturan-aturan lainnya, tentu harus selalu direvisi untuk menyempurnakannya, tutur H. Boy Lestari (**).
Hits: 63