Batusangkar,MataSumbar.com – H.Irnal di gugat mantan istrinya Hj.Yalmi Nafrida, S.Pd. lebih kurang 2 M. Gugatan itu disampaikan oleh pengacaranya, Sudi Prayitno,SH.L.L M, Jhoni Hendry Putra.S.H. Resy S.Sy. pada tanggal 19 mei 2020.
Gugatan itu gugur sebelum berkembang. H. Irnal selaku tergugat didampingi oleh pengacaranya, St. Syahril.Amga.S.H.M.H.
Perkara tersebut dihadiri oleh majlis hakim.Drs.Afrizal, selaku ketua majlis dengan dua orang anggota majlis hakim, Dra. Betnawati, Dra. Firdawati dan dibantu oleh panitera pengganti Dra. Emilia, Senin, 6 Juli 2020.
Menurut majlis hakim pengadilan agama Batusangkar sesuai dengan perma no.1 2008, telah diadakan mediasi dalam menyekesaikan sengketa gugatan tersebut.
Namun perdamaian tidak dapat diperoleh, untuk itu majlis hakim setelah mengskor sidang untuk musyawarah mufakat setelah skor dicabut ketua majlis hakim Drs. Afrizal membaca putusan sebagai berikut.
Posita gugatan mulai dari point 7.3 sampai seterusnya tidak terperinci dan tidak terang atau petunjuk bahkan terlalu kabur atau Obsuur libel mengakibatkan gugatan tidak memenuhi syarat.
Antara lain, barang yang digugat tidak jelas jumlahnya, harganya,tidak jelas bentuknya. tidak jelas terjualnya tiap hari,tidak jelas keuntungannya per poin, apalagi perbulan dan apalagi dari 25 februari 2014 sampai sekarang.
Hal itu yang membuat kaburnya tentang keuntungan lebih kurang 2 milyar rupiah. Disamping itu tentang kendaraan tidak jelas pula nama tahun pembuatannya dan nomor rangka dan nomor stnk apalagi nomor BPKBnya.
Tentang benda tidak bergerak seperi tanah yang luasnya 400 meter bujur sangkar dengan harga dengan gugatan 250.000. ribu rupiah
Begitupun sawah sebanyak enam piring tidak jelas,atas nama siapa tanah dan sawah itu, jika telah bersertifikat berapa nomor sertifikatnya.
Atas kekaburan gugatan tersebut cukup beralasan bagi majelis hakim untuk melakukan pertimbangan dengan seadil adilnya hingga gugatan tersebut tidak dapat diterima, oleh karena itu pihak penggugat dibebankan membayar 296 ribu rupiah.
Pewarta : Bonar Surya
Editor : Heri Suprianto