PESSEL|Matasumbar.com – Alat berat Excavator merk Hitachi milik salah satu Warga Nagari Batang Bentung inisial YB yang bermodus kan sebagai kelompok tani hingga sampai saat ini masih melakukan aktivitas di Hutan Produksi Konversi (HPK) di Tapan, Jumat (4/8/2023).
Aktivitas yang di lakukan di lokasi HPK, Kecamatan BAB Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, seakan inisial YB ini tak tersentuh hukum alias kebal hukum.
Dalam aktivitasnya itu sempat terjaring razia oleh petugas Gakkum Sumatera Barat, akan tetapi hingga sampai saat ini masih tetap bekerja di kawasan Hutan Produksi Konversi di Tapan.
YB ini tak asing lagi di kalangan masyarakat Tapan, pasalnya selain pemilik Excavator di duga banyak menjual tanah atau lahan di kawasan HPK. Nah kalau di lihat dari peta kawasan Sumbar SK 35. Hutan produksi konversi HPK berada di tiga kecamatan yaitu, kecamatan Basa ampek balai Tapan, kecamatan Ranah ampek hulu Tapan dan kecamatan Lunang dengan luas lebih kurang 18000 hektar.
Sementara posisi hutan yang di kuasai YB ini berada di kecamatan Basa Ampek Balai Tapan. Meskipun foto dan video, koordinat lokasi tersebut. sudah di lansir kan melalui Via WhatsApp 0812758707xx kepada kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi( KPHP) Pesisir Selatan. Hendrio Fadly S.Hut Selaku pemangku wilayah. Namun Rio hanya menjawab ” terimakasih infonya nya pak , akan saya teruskan ke pimpinan” tulis Rio pada 8 Januari 2023 lalu.
Melihat dari kesimpulannya, jika Dinas terkait memang benar-benar ingin ambil tindakan sesuai dengan kewenangan nya. Lokasi tersebut sudah terdaftar di satelit secara publik di Google Maps.” Kebun YB” lokasi tersebut berada di tengah-tengah Hutan Produksi konversi (HPK) Tapan.
Ironisnya pada tanggal 19 Juni 2023. Dua orang petugas dari pos Gakkum Sumbar, sudah menemukan excavator merk Hitachi tersebut dalam posisi terpuruk. di saat menunggu anggota Gakkum dari provinsi Jambi, Sumbar, kasi Dinas kehutanan provinsi Sumatra barat. Samsul Bahri, hanya dalam jeda satu hari Excavator tersebut kabur.
Waktu itu di duga kuat ada yang membocorkan informasi akan di lakukan penangkapan Excavator tersebut. Sehingga YB bergegas mengeluarkan alat berat milik nya dari kawasan HPK. Setelah kondisi di nyatakan aman YB kembali memasukan Excavator untuk melakukan aktivitas dengan menggerogoti kawasan HPK.
Dampak dari aktivitas yang dilakukan oleh YB ini, Hutan terancam punah, kebakaran hutan dan lahan tidak bisa terhindarkan. karena orang yang membeli lahan ingin lahan nya bersih dan Excavator yang lain juga ikut – ikutan berkerja di dalam kawasan HPK.
Sebagian Masyarakat juga keluhkan tingkah laku YB ini, karena beberapa waktu lalu di ketahui YB sempat menjual lahan masyarakat. Salah seorang warga setempat Darsono mengakui lahan dia, yang sudah di bersihkan di jual oleh YB kepada orang lain.
Tak hanya sampai di situ saja YB juga sudah mencabut kelapa sawit warga yang sudah lama di tanam dan YB selalu mengatakan, Anak saya polisi dan keluarga saya orang terpandang, tanah yang saya jual sebelah barat berbatasan dengan tanah kakak istri saya anggota DPRD pesisir selatan” ujarnya.
Di lihat dari Surat tanah yang di jual oleh YB kepada seseorang yang tidak kita sebutkan nama nya dia menjelaskan bahwa” Benar sebelah barat ini Tanah kakak istri YB Sebut kan saja AJ nama samaran nya. Dia seorang oknum wakil Rakyat pesisir Selatan. Tanah saya ini tiga hektar juga bermasalah. karena YB di duga menjual tanah orang lain, Namun sebelah barat tanah yang saya beli sama YB di tandatangani oleh AJ ” ungkap nya.
Ditempat terpisah hasil pantauan Ormas Pekat IB Pessel bersama Hendri ( Indix) Komnas LP.KPK dan awak media di simpang masuk lokasi kampung Serdang nagari Tapan. Terlihat ada baliho/ spanduk himbauan dan peringatan dari Kapolres pesisir Selatan terkait larangan membakar hutan dan lahan.
“Stop dan Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan. Pelaku dapat dipidanakan berdasarkan UU NO. 41 tahun 1999 tentang kehutanan , Dengan ancaman Pidana penjara 15 (lima belas ) tahun dan denda 15 ( Lima belas) Milyar rupiah”
Laporan Ketua Ormas DPD Pekat IB Pessel Nasotion Aldo