MENTAWAI, Matasumbar.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Mentawai menyetujui pentepan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) di Aula DPRD Mentawai, Senin (15/7).
Ketiga perda yang ditetapkan tersebut meliputi Perda tentang Perangkat Desa, Perda Tata cara cadangan pangan daerah dan perda tentang pengelolaan barang daerah.
Penetapan tiga perda yang diusulkan pemkab mentawai di awali gelar pendapat dari sekretaris komisi I Nelsen Sakerebau menyampaikan maksud dan tujuan dari rancangan peraturan yang diberikan waktu kepada Eksekutif untuk menanggapi rancangan pertauran daerah yang di usulkan.
Rancangan peraturan daerah menjadi perda sebelumnya sudah dilakukan rapat paripurna dengan menyepakati untuk di setujui, keputusan tersebut di bacakan wakil Ketua DPRD Jakop Saguruk.
“Intinya ketiga rancangan peraturan daerah yang diusulkan pemkab mentawai menjadi perda di setujui” kata Jakop usai bacakan keputusan.
Kemudian di lakukan penandatanganan nota kesepakatan antara unsur legislatif, eksekutif dan pimpinan daerah.
Bupati Mentawai, Yudas Sabaggalet menyampikan pendapat dan tanggapan hasil persetujuan peraturan daerah yang telah di bentuk, selain itu peraturan tersebut dapat membantu menertibkan lajunya pemerintah yang lebih baik.
Selain itu, Yudas meminta OPD terkait untuk segera menindaklanjuti peraturan yang sudah disetujui, sehingga pengelolaan perangkat desa dapat tertata dengan baik dengan mengutamakan bahan pangan lokal.
“Prinsipnya menghadapi kondisi darurat bencana, Mentawai tetap dalam kondisi baik dengan ketahanan pangan melalui peraturan yang sudah disetujui “kata Yudas.
Ia menambahkan, terkait dengan pengelolaan aset sebelumnya banyak tidak ditemukan, namun dengan kondisi tersebut melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Inspektorat mentawai, aset dapat terkelola dengan baik, tukasnya (Eriansyah).
Hits: 14