Tanah Datar, matasumbar.com – Ditemukan tempat pengelolaan kayu yang diduga ilegal di lokasi Proyek Pembangkit Listrik Mikro Hidro (PLTMH) 1 Kalo-kalo Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.
Menurut informasi yang diperoleh tim matasumbar.com, Kamis (14/11/209) di lokasi tersebut terdapat beberapa kayu gelondongan yang akan di olah menjadi kayu.
“jika tempat pengolahan kayu itu tidak memiliki izin kenapa bisa dikelola oleh salah seorang oknum perusahaan pelaksana proyek PLTMH 1 Lintau “kata salah seorang warga Jorong Mawar Nagari Lubuk Jantan yang enggan disebutkan namanya.
Sementara sebutnya di lokasi proyek itu ada PAM pengamanan dari anggota Polsek Lintau Buo Utara setiap hari, dan tidak mungkin tidak mengetahui tempat pengolahan kayu itu, terangnya.
“Tidak mungkin pengolahan kayu itu berizin karena warga disini tidak berani membuat seperti itu” katanya lagi.
Dikatakan, di curigai kayu yang diolah itu berasal dari hutan lindung, ini perlu di selidiki agar tidak terjadi fitnah. Karena setiap kayu yang keluar dari Mawar ini belum tentu milik warga disini, tuturnya.
Sementara itu, Walinagari Lubuk Jantan Mukhlis Rajo Itam ketika dikonfirmasi Jumat (15/11/2019) mengatakan tidak mengetahui adanya tempat pengolahan kayu di lokasi proyek PLTMH 1 Lintau.
“Nagari tidak pernah memiliki izin pengelolaan kayu, walaupun perusahaan pengelola saat ini adalah perusahaan anak nagari,” ucap Mukhlis.
Kapolsek Lintau Buo Utara, Iptu. Surya Wahyudi ketika ditanya keberadaan tempat pengelolaan kayu itu dikatakan belum mengetahui keberadaan pengelolaan kayu ilegal di wilayah hukumnya.
“Informasi ini, nanti kita cek ke lokasi tersebut, kata Surya Wahyudi melalui WA singkatnya, (Tim).
Hits: 128