MENTAWAI, matasumbar.com – Sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), diserahkan Bupati Mentawai secara simbolis kepada masyarakat Desa Bosua dan Beriulou di Dusun Masokut Desa Beriulou, Kecamatan Sipora Selatan, Selasa 25 Februari 2020.
Penyerahan sertifikat, Bupati Mentawai, Yudas Sabaggalet didampingi oleh Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Barat. Dengan penyerahan sertifikat ini, masyarakat telah memiliki kepastian hukum terhadap hak kepemilikan tanah.
“Kita berharap kepada penerima sertifikat untuk lebih bijakaksana dalam pemanfaatnya” ucap Yudas Sabaggalet.
Dia mencontohkan sertifikat bisa digunakan untuk pinjaman KUR di bank, akan tetapi betul-betul dimanfaatkan ‘untuk tujuan peningkatan ekonomi, imbuhnya.
Lebih lanjut Yudas menjelaskan, peminjaman dengan jaminan sertifikat ini bisa juga untuk bidang pertanian, usaha warung dan lainnya. Tapi tetap dengan tujuan peningkatan ekonomi keluarga.
Terkait sertifikat kawasan huntap, Yudas Sabaggalet menjelaskan, bahwa Pemerintah Daerah Mentawai sudah menyurati provinsi, namun masih belum terealisasi sampai saat ini.
“ini prioritas saya, begitu saya dilantik, saya sudah menyurati provinsi sejak 2012, tapi belum ada realisasinya sampai sekarang” kata dia.
Dikatakan, soal alih fungsi dan perubahan status kawasan hutan, itu wewenangnya kementerian kehutanan, tolong juga dibantu dari wartawan, untuk menanyakan hal ini pada kementerian” harap Yudas.
Sampai saat ini gempa dan tsunami yang pernah terjadi di mentawai, masih berbekas dalam ingatan masyarakat, terutama keluarga korban, kata Yudas meskipun terkadang masih ada yang mengalami trauma atas bencana gempa dan tsunami 2010, masyarakat huntap berusaha keras membangun kehidupan baru, baik perekonomian, sosial dan lainnya.
Bencana gempa dam tsunami Mentawai yang terjadi 25 Oktober 2010 melanda sebagian daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai, seperti kecamatan Pagai Utara, Pagai Selatan, Sikakap dan Sipora Selatan.
2072 ribu KK yang direlokasi serta mendapatkan hunian tetap, sampai saat ini sebagian besar masih merasa khawatir. Pasalnya, masyarakat huntap belum mempunyai sebuah legalitas yang terkait dengan sertifikat kepemilikan hak atas tanah untuk hunian tetap dan tanah pertanian untuk usaha, tuturnya.
Sementara Kepala Kanwil BPN Sumbar, Saiful, S.P. MA, mengatakan, pemberian sertifikat PTSL di Mentawai memiliki target 5.000 sertifikat. Kita akan maksimalkan dan percepat dalam pencapaian target ini.
Terkait sertifikat pada lokasi hunian tetap (huntap), Saiful menyampaikan bahwa untuk sampai saat ini, BPN baru bisa menerbitkan 480 sertifikat, desa Bosua 363 dan desa Beriulou 117 dari total 2072 ribu KK yang direlokasi pada huntap.
BPN masih belum bisa menerbitkan sertifikat untuk kawasan huntap dikarenakan masih terkendalanya dengan lokasi huntap yang masih berstatus hutan produksi., terangnya.
“Kita di BPN masih menunggu perubahan tata ruang di mentawai, untuk penerbitan sertifikat di lokasi huntap” ungkap Saiful mengkahiri (JJ).