MENTAWAI|Matasumbar.com – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sipora Utara kembali melaksanakan sosialisasi pengawasan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati bertempat di Aula Graha Viona, Jumat (11/10/2024).
Sosialisasi pilkada serentak itu di buka Ketua Panwaslu Kecamatan Sipora Utara, Harianto Sihombing selaku kordiv SDMO di dampingi Kordiv HP2H, Wiwin Kurniawati dan Kordiv PP dan PS, Elsa Marianti dan Korsek Panwaslu Kecamatan Sipora Utara.
Dalam kegiatan tersebut di hadiri, Camat Sipora Utara di wakili Sekcam, Danramil 03/Sipora di wakili Babinsa, Kapolsek Sipora di wakili Bhabinkamtibmas, Ketua BPD se-Kecamatan Sipora Utara, Kepala SMA Penabur Berkat Mentawai, Ketua PPK Sipora Utara, Pengawas Desa se-Kecamatan Sipora Utara dan awak media.
Ketua Panwaslu Sipora Utara, Harianto Sihombing menyampaikan kepada seluruh peserta untuk bersama-sama mengawasi tahapan pemilihan kepala daerah yang sedang berjalan, dimana saat ini tinggal 46 hari lagi memasuki masa pemilihan.
“Mari kita bersama mengawasi tahapan pilkada ini sesuai aturan dengan mempedomani UU pilkada nomor 10 tahun 2016” ucapnya saat sampaikan arahan sekaligus membuka sosialisasi pengawasan tahapan pilkada 2024.
Dia menyebut, dengan bersama melakukan pengawasan, maka akan terwujud pesta demokrasi yang jurdil pada 27 November 2024 mendatang. Dalam hal ini juga di harapkan dapat berjalan dengan aman dan tertib.
Usai pembukaan dilanjutkan pemberian materi oleh Kordiv HP2H Sipora Utara, Wiwin Kurniawati, dia menyampaikan, bahwa pengawasan saat ini dilakukan pengawasan masa kampanye yang berlangsung dari tanggal 25 September sampai 23 November 2024, sedangkan masa tenang di mulai 24 sampai 26 November 2024.
“Selama masa tahapan kampanye berlangsung di harapkan kepada kita semua bersama-sama mengawasi jalannya tahapan pilkada ini, agar berjalan dengan baik” tuturnya.
Selain itu pengawasan terhadap netralitas PNS, TNI, Polri, Pejabat negara dan aparatur Desa harus di lakukan secara maksimal, ketika ada temuan, masyarakat bisa melaporkan kejadian tersebut ka jajaran panwascam atau ke Bawaslu.
Tak hanya itu, penggunaan media sosial di masa kampanye hingga masa tenang juga perlu di lakukan pengawasan ketat dan hal ini perlu di cegah, supaya tidak menjadi permasalahan.
Kemudian saat di masa pungut hitung perlu di lakukan pengawasan lebih ekstra, agar tidak ada terjadi pemilih ganda. Ini perlu menjadi partisipatif bersama dalam mengawasi jalannya pemilihan nantinya.
Ditempat yang sama pemateri terakhir dari Kordiv PP dan PS Panwaslu Sipora Utara, Elsa Marianti menjelaskan, terkait dengan penyelesaian sengketa acara cepat dilakukan secara musyawarah antar sesama peserta pemilihan.
“Upaya penyelesaian ini bisa diselesaikan di lapangan atau di sekretariat Panwaslu kecamatan sipora Utara. Penyelesaian sengketa itu sesuai aturan UU pilkada nomor 10 tahun 2016 – Perbawaslu nomor 2 tahun 2020” tutupnya, (Ers).
Editor : Tim Redaksi