SIKAKAP,MataSumbar.com – Unit Reskrim Polsek Sikakap bersama jajaran mengamankan dua orang pelaku di duga melakukan pengrusakan makam di Dusun Muntei, Kecamatan Pagai Utara.
Kedua tersangka ini merupakan warga Dusun Muntei, Desa Betumonga inisial RS (17) laki-laki status Ex pelajar dan RE (18) laki-laki status Ex pelajar.
Kapolsek Sikakap,AKP.Tirto Edhi mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka ini sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/29/K/IX/2020/ Polsek, tanggal 20 September 2020.
Dikatakan, kedua tersangka diamankan unit Reskrim, Senin 21 September 2020 sekira pukul 01.30 WIB setelah mendapat laporan dari masyarakat pada hari Minggu 20 September 2020.
“Pengakuan kedua tersangka alasan melakukan pembongkaran makam ini untuk mengambil jari kelingking kanan mayat untuk menuntut ilmu hilang” sebut Kapolsek
Menurut Kapolsek kasus pembongkaran makam di wilayah hukum Polsek Sikakap ini merupakan kasus yang perdana.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, kasus pengrusakan makam ini berawal adanya kecurigaan masyarakat terhadap kedua tersangka, dimana salah satu warga melihat kedua tersangka sedang membersihkan cangkul milik saudara Madin dan saudara Jatimar di kolam yang berada di Dusun Muntei km.8.
Dari hal itu, masyarakat menaruh kecurigaan yang kuat adanya sesuatu yang dilakukan kedua tersangka, kemudian masyarakat tanyakan kepada kedua tersangka siapa yang melakukan pengrusakan makam Parmenas ini.
Pertanyaan dari masyarakat itu, kata Kapolsek kedua tersangka mengakui perbuatannya bahwa merekalah yang telah melakukan pengrusakan makam Parmenas, tuturnya.
Dari pengakuan kedua tersangka itu, Kepala Dusun Muntei Km.8 langsung membawa kedua tersangka ke Polsek Sikakap, guna di proses secara hukum yang berlaku.
Dalam penangkapan kasus pengrusakan makam ini melibatkan, Bripka Hendri Saputra (KA SPKT ‘B” Polsek Sikakap), Bripka Zendri Naswarta (Anggota SPKT B), Bripka Martha Pratama (Kanit Reskrim Polsek Sikakap), Briptu Anggun T Mantauv (Anggota Reskrim), Bripda Sony Efrizal (Bhabinkamtibmas) dan Bripda Ridwan Hasim (Anggota Reskrim).
Editor : Heri Suprianto