MENTAWAI|Matasumbar.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, melaksanakan konferensi pers terkait publikasi hasil pengawasan pemutakhiran data pemilih pada pemilu 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu Mentawai, Perius Sabaggalet, S.Kom menuturkan, hasil pengawasan di 10 kecamatan dalam tahapan penyusunan daftar pemilih, pihaknya sudah menyampaikan beberapa saran perbaikan secara tertulis kepada KPU bersama jajaran.
“Saran perbaikan kita ini telah ditindaklanjuti oleh KPU Mentawai sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT)” kata Perius dalam Konferensi Pers di Aula Kantor Bawaslu Mentawai, Senin (30/10/2023).
Sebagai upaya mewujudkan pemilu yang demokratis itu memastikan pelaksanaannya berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Nah dalam hal ini Bawaslu Mentawai dan jajaran di amanatkan undang-undang untuk melakukan pengawasan terhadap semua tahapan penyelenggaraan pemilu.
Dalam pertauran KPU Nomor 7 tahun 2023 tentang penyusunan daftar pemilih penyelenggaraan pemilu dan sistim informasi data pemilih, Bawaslu beserta jajaran wajib melakukan pengawasan terhadap tahapan pemilu.
Dia mengatakan, terkait pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang krusial dalam setiap penyelenggaraan dan wajib di lakukan pengawasan secara ketat.
“Prinsipnya pengawasan yang kita lakukan ini, guna memastikan pemenuhan hak pilih warga negara sebagai bagian dari hak asasi yang harus di lindungi” sebut Perius.
Ditempat yang sama Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2P) Bawaslu Mentawai, Nasrullah Siritoitet, S.Pd menyebut, pemutakhiran data pemilih ini memperbaharui data pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Pemutakhiran data pemilih ini akan di lakukan secara berkelanjutan yang disandingkan dengan DP4 serta pencocokan dan penelitian yang di laksanakan KPU di bantu PPK, PPS dan pantarlih.
Dalam pengawasan tahapan penyusunan daftar pemilih, Bawaslu Mentawai lebih mengedepankan pencegahan dengan memberikan surat imbauan kepada KPU Mentawai baik secara lisan maupun tulisan selama tahapan pemutakhiran data pemilih.
Surat imbauan itu terkait persiapan pembentukan pantarlih, pembentukan pantarlih, coklit dan penyusunan Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPSHP).
Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang di sampaikan KPU Mentawai berjumlah 66,471 pemilih sedangkan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPSHP) berjumlah 66,348 dan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) berjumlah 66,129 pemilih.
Nah, hasil pencermatan Bawaslu terhadap data yang diperoleh dari hasil pengawasan ada beberapa temuan hasil pencermatan DPSHP akhir yaitu jumlah pemilih yang meninggal 14 orang dan pemilih pindah domisili 6 orang.
Termasuk data pindah muncul kembali di DPSHP di temukan di wilayah kecamatan sipora Utara sebanyak 18 orang. Dalam hal ini, Bawaslu telah menyampaikan saran perbaikan secara tertulis kepada KPU Mentawai dan jajarannya.
Terkait dengan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK), Bawaslu Mentawai terus melakukan pengawasan sampai pada pemilihan nantinya.
Karena, menurutnya, sesuai Pasal 348 ayat (8) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menerangkan bahwa, bagi pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang tidak terdaftar pada DPT dan DPTb, dapat memilih di TPS menggunakan kartu tanda penduduk elektronik.
“Artinya, apabila ini tidak difasilitasi maka bisa berakibat menghilangkan hak pilih, karena syarat memilih di TPS itu wajib membawa KTP-el. Imbauan ini kita sampaikan ke semua pihak berwenang, termasuk juga ke masyarakat pemilih,” imbuhnya, (Ers).
Editor : Tim Redaksi