Matasumbar.com – Kapal yang diperuntukan sebagai Tol Laut untuk membantu transportasi masyarakat, diketahui KM. Sabuk Nusantara 37 hendak bertolak dari Teluk Bayur dengan rute Padang-Kepulauan Mentawai dan kepulauan Nias ditemukan membawa sejumlah LPG berisi 12 Kg.
Sementara barang berbahaya yang mudah terbakar, secara aturan tidak diperbolehkan membawa di kapal penumpang, karena khusus kapal BBM sudah ada peruntukannya. Dalam hal ini diduga oknum Syahbandar dan KP3 bermain tanpa memikirkan keselamatan orang banyak.
Bahkan diduga kuat menerima upeti dari ABK KM. Nusantara 37, bahwasannya LPG berisi gas di biarkan begitu saja naik ke atas kapal tanpa ada sanggahan, selain itu juga akan terancam nyawa manusia yang berada dikapal, sebut dari berbagai sumber
Menyikapi hal tersebut, KSOP Syahbandar Teluk Bayur Padang, saat ditemui awak media Fakta Hukum Indonesia dilansir matasumbar.com, Senin (9/9). Nazarwin mengakui tidak pernah mengetahui ada oknum petugas pelabuhan dan oknum ABK KM. Sabuk Nusantara dengan beraninya membawa tabung LPG berisi gas.
“Kapal penumpang tidak boleh mengakut BBM, karena kapal BBM memiliki transportasi khusus dan sudah ada aturan masing-masing setiap kapal” tegas Nazarwin dengan nada ketus.
Kemudian tak berapa lama Nazarwin memanggil salah satu stafnya yang bertugas pada saat kapal sabuk nusantara berangkat menuju mentawai, yang anehnya saat ditanya tidak ada yang mengetahui kejadian tersebut.
“Kenapa bisa lolos LPG berisi gas yang dimuat di kapal sabuk nusantara 37, saya akan memanggil agen kapal dan KP3 serta unsure yang bertanggung jawab dalam hal ini” kesal Nazarwin.
Ditempat terpisah Kapten KM. Sabuk Nusantara 37, Jainal Karem yang didampingi Mualim II Sofyan mengakui bahwa tabung LPG 12 Kg yang berisi gas itu dibongkar sebagian dipelabuhan tuapejat tanpa ada izin dari pejabat yang berwenang.
“Saya hanya membantu masyarakat, itupun karena ada yang nelp dari tuapejat bernama Parhan minta bantu membawa sebanyak 50 tabung LPG 12 Kg untuk diurus dipelabuhan teluk bayur yang akan dibongkar dipelabuhan tuapejat” sebut Sofyan Mualim II.
dia mengakui tidak ada izin dan saya kilaf, mohon jangan di ekspos kejadian ini pak, kata Sofyan kepada Fakta Hukum Indonesia yang dilansir matasumbar.com, Selasa (3/9) bahkan kejadian tersebut dirinya meminta untuk damai.
Sebelum kapal bertolak menuju kepulauan Nias, Sofyan sempat menemui wartawan Fakta Hukum Indonesia untuk memberikan uang damai sebesar 5 juta rupiah supaya kejadian tersebut tidak diekspos, akan tetapi wartawan menolak uang itu.
Sementara Agen kapal bernama Jhoni menyesalkan kejadian tersebut, karena KP3 dan Syahbandar yang bertugas di pelabuhan bisa lolos LPG berisi gas itu masuk di KM. Sabuk Nusantara 37, karena barang tersebut mudah terbakar serta akan mengancam nyawa manusia di dalam kapal,(Tim).
Hits: 298