PASAMAN, matasumbar.com – Jajaran Polsek Tigo Nagari, Polres Pasaman kembali bekuk dua orang tersangka yang sedang asyik berpesta narkoba di sebuah pondok kebun sawit kampung Anak Aia kasiak, Jorong Padang sawah, Nagari Binjai, Kecamatan Tigo Nagari, Kamis sore.
Dari tangan pelaku di amankan barang bukti 4 paket besar dan 49 paket kecil sabu serta satu paket kecil ganja. Penangkapan kedua tersangka itu berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh polsek Tigo Nagari bahwa di lokasi sawit ada pesta narkoba.
“Kedua tersangka yang di tangkap itu adalah Juliadi (34) warga Gudang, jorong Koto gadang, Nagari Slareh Aia Kecamatan Palambayan, Agam dan Nasrul (40) warga Batang Timah, Jorong Bandua Balai, nagari Kinali, Kecamatan Kinlai, Kabupaten Pasaman Barat, diduga sebagai pemilik sabu” kata Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya kepada matasumbar.com, Jumat (8/11/2019).
Dikatakan, setelah mendapat informasi Kapolsek Iptu Tirto Edhi bersama Kanit Reskrim beserta jajaran, langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan ke TKP. Ternyata memang benar ditemukan para pelaku sedang pesta Narkoba, katanya.
Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas di TKP, dua dari empat tersangka lainnya berhasil kabur dari sergapan petugas. Namun, identitas salah satu tersangka tersebut sudah dikantongi.
“Dua pelaku berhasil diamankan, dua kabur. Epi Rianto (39), Warga Jorong Kayu Pasak, Silareh Aie, Kecamatan Palembayan, Agam salah satu tersangka melarikan diri,” ungkap Hendri Yahya.
Pada saat penangkapan, sebut Hendri Yahya sempat di lakukan pengejaran terhadap pelaku Epi, dengan mendatangi rumah istri dan orang tuanya dan berkoordinasi dengan Polsek Palembayan, namun sampai saat ini hasilnya masih nihil, ujarnya.
“Meski belum ditemukan, tersangka Epi alias Silai yang melarikan diri saat penangkapan di TKP masih terus kita kejar,” Tegas Hendri Yahya.
Kemudian kedua tersangka yang berhasil dibekuk beserta 19 barang bukti berupa narkotika, alat hisap, kaca pirek, 130 helai plastik klep dan empat unit handphone dibawa ke Polres Pasaman untuk dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku,tukasnya (*Ers).
Hits: 77