MENTAWAI,MataSumbar.com – Antisipasi penyebaran covid-19 dimasa libur panjang akhir Oktober hingga November 2020, Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Mentawai mengeluarkan surat edaran wajib swab test bagi pelaku perjalanan ke Mentawai.
Aturan wajib swab test RT-PCR yang dikeluarkan ini berdasarkan SE Bupati Nomor : 360/505/ Bup-2020 Tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 bagi pelaku perjalanan ke Wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai pada Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020.
“Pemberlakukan penerapan wajib swab RT-PCR di mulai 28 Oktober sampai 9 November 2020 mendatang” kata Jubir Covid-19 Mentawai, Serieli BW pada konfrensi pers di Aula Sekretariat Daerah Mentawai, Jumat 23 Oktober 2020.
Dia menjelaskan, bagi pelaku perjalanan yang akan datang kementawai diwajibkan melakukan swab RT-PCR yang sudah disediakan pemkab Mentawai
Pengambilan swab test terhadap pelaku perjalanan, kata Serieli BW untuk penyebrangan padang-mentawai pemeriksaan Swab test bisa dilakukan dipelabuhan Teluk Bayur, Pelabuhan Bungus dan Muara Padang.
“Fasilitas ini diberikan secara gratis kepada pelaku perjalanan dalam rangka mengantisipasi penyebaran covid-19” ucapnya.
Selain di pelabuhan, sebut Serieli BW pelaku perjalanan bisa juga melakukan pemeriksaan Swab test di kantor penghubung pemkab Mentawai di jalan Azizi nomor 121 Andalas Padang.
Pemeriksaan Swab test di kantor penghubung di mulai 26 Oktober 2020 dan pelayanan di lakukan dua shif setiap hari kerja buka pada jam 09.00 WIB dilanjutkan pada jam 13.30 hingga 15.00 WIB, terangnya.
“Bagi pelaku perjalanan, kita sudah siapkan posko pemeriksaan Swab test baik di kantor penghubung, kalau di pelabuhan padang dilakukan 2 jam sebelum keberangkatan” ucapnya.
Terkait libur panjang ini, sebut Serieli BW pemkab harus mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19 di wilayah kabupaten kepulauan Mentawai.
Dia menjelaskan, setiap pelaku perjalanan yang hendak ke Mentawai, meski telah mengantongi surat keterangan hasil rapid test non-reaktif. Namun apabila telah mengantongi surat keterangan bebas Covid-19 berdasarkan swab test yang masih berlaku, maka swab test di pelabuhan tidak perlu dilakukan oleh yang bersangkutan.
“Kalau sudah ada hasil swab test negatif yang masih berlaku tidak perlu lagi rapid test atau swab test di pelabuhan di Padang pada saat keberangkatan ke Mentawai, namun setelah 4 hari sampai di Mentawai pelaku perjalanan ini wajib mengikuti swab test lagi, dikhawatirkan ada penularan dari atas kapal” ujarnya
Dikatakan, pemberlakukan wajib test bagi pelaku perjalanan ini terkait cuti bersama pada akhir bulan Oktober ini jatuh pada tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 (Rabu dan Jumat) sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW.
“Jadi, bagi pelaku perjalanan yang hendak kementawai wajib test serta mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker, cuci tangan, jaga jarak dan hindari tempat kerumunan” tutupnya mengahkiri.
Editor : Heri Suprianto