SEMARANG|MataSumbar.com – Pelaku teror pelemparan batu ke truk dan mobil yang melintas di Pantura Jawa Tengah berhasil di ungkap polisi. Pelaku mengaku beraksi atas perintah dan imbalan dari seseorang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pelaku bernama Nur Hamid (43) warga Weleri, Kendal, aksi yang di lakukannya dia mendapat upah Rp 250 ribu tiap minggu.
“Adapun motif pelaku itu soal ekonomi. Pelaku dapat Rp 250 ribu per minggu untuk laksanakan target operasi. Dia bertemu dengan tersangka yang masih DPO (buron). Pelaku ini diberikan orek-orekan (catatan) di suatu tempat dimana dia harus operasi dan ada uang operasional,” kata Djuhandani di Mapolda Jateng, Senin 23 Agustus 2021.
“Targetnya acak, tapi lebih ke mobil atau truk barang. Mobil anggota (polisi) beberapa kali hampir jadi target,” imbuhnya.
Aksi pelemparan terhadap kendaraan di jalur Pantura sudah berlangsung sejak Desember 2019 hingga Agustus 2021. Dia mengungkap, ada ratusan kejadian yang tersebar di Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, dan ada beberapa di Kota Semarang.
“Kita ketahui bersama proses pencarian tersangka beberapa kali diupayakan tangkap tangan dan beberapa kali lakukan pengejaran. Pada 19 Agustus di Jalan Raya Mangkang tersangka diamankan. Masih ada tersangka DPO. Masih cari dan ungkap perkara ini,” jelasnya.
Tersangka yang masih buron disebut baru satu kali bertemu dengan tersangka Nur Hamid. Dalam pertemuan itu mereka bersepakat akan ada amplop berisi instruksi dan uang yang diletakkan di suatu tempat sekali dalam seminggu. Setelah pertemuan itu, tak ada lagi komunikasi di antara keduanya.
“Diawali perkenalan dengan tersangka lain saat mancing. Kemudian ditawari pekerjaan. Setelah itu dilakukan dan diajari cara melakukan kejahatan ini, dimentori sekali. Setelah itu di tempat yang ditentukan tiap minggu hanya diberi amplop uang dan perintah operasinya,” jelasnya.
Kasubdit Jatanras Dit Krimum Polda Jateng, AKBP Agus Puryadi, menambahkan polisi sempat kesulitan saat menelusuri tersangka Nur Hamid. Selain tersangka yang menggunakan plat palsu, CCTV di lokasi kejadian juga mati.
“Salah satu kendala yaitu CCTV di sepanjang jalan (lokasi di Kendal) tidak berfungsi, ” kata Agus.
Tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 2 dan 4 KUHP tentang penganiayaan karena beberapa korban mengalami luka. Selain itu dia juga dijerat Pasal 406 ayat 1 KUHP tentang perusakan dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara.