PASBAR, matasumbar.com – Delapan bulan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Hendra (31) Warga Jorong Sungai Tanang, Nagari Sungai Aur, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat, berhasil diamankan oleh Jajaran Polsek Gunung Tuleh (Guntul) Pasaman Barat, Senin 16 Desember 2019 sekira pukul 17.00 WIB.
Kapolsek Gunung Tuleh Iptu. Zulfikar, SH.,MH kepada awak media membenarkan, bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku bernama Hendra (31 th) di kediamannya setelah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama Delapan bulan belakangan ini, diduga melakukan pengedaran gelap narkotika jenis sabu.
“Kita mengamankan pelaku dirumahnya, setelah menjadi DPO selama Delapan bulan ini dalam perkara tanpa hak melawan hukum membeli, menjual, menyimpan, memiliki, atau menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman diduga jenis metamphetamin (sabu)” ucap Kapolsek.
Dijelaskan, penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat yang memberitau tentang keberadaan pelaku, tanpa menunggu waktu pihaknya langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penangkapan bersama dengan Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang – Pasaman Barat.
“Pelaku kita amankan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat dan kita lakukan koordinasi dengan pihak Polsek Lembah Melintang, selanjutnya kita lakukan penangkapan terhadap pelaku, ujar Zulfikar kepada awak media, Selasa 17 Desember 2019.
Pelaku kita amankan berdasarkan Laporan Polisi. Nomor : LP /01/A/V/2019 / Sumbar / Res Pas – Bar / Sek. GT, tanggal 7 Mei 2019, dan berdasarkan berdasarkan, Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/05/XII/2019/Reskrim tanggal 16 Desember 2019.
“Berdasarkan laporan Polisi dan surat penangkapan tangal 16 Desember 2019 kemaren, kita telah melakukan penangkapan terhadap pelaku dan saat ini sudah kita amankan di Mapolsek Gunung Tuleh,”sebut Iptu Zulfikar, SH.,MH.
Dia menegaskan, dengan adanya penangkapan tersebut, merupakan bukti bahwa pihak kepolisian tidak main- main dalam melakukan penindakan terhadap pelaku Narkotika.
“Kita tidak main-main dalam hal pemberantasan narkotika, bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, akan kita tindak tegas tanpa pandang bulu,”tegasnya.
Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Wisnu)
Hits: 125